TERBARU

Hukum

Melawan, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

ORINEWS.id – Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Tawaran penyelesaian damai itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati. Hakim menjelaskan bahwa perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, dr Tifa menyatakan tidak bersedia menempuh jalur damai.

“Saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata Tifa di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari iNews.

Pernyataan tersebut disambut sorakan para pendukung yang hadir di ruang sidang. Majelis hakim kemudian meminta seluruh pengunjung menjaga ketertiban sebelum mempersilakan Tifa melanjutkan keterangannya.

Selain menolak penyelesaian damai, dr Tifa menegaskan akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah),” ujarnya.

Majelis hakim menerima sikap yang disampaikan terdakwa dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Tifa melakukan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui pernyataan dan unggahan di media sosial. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.