TERBARU

Hukum

Ombudsman Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Tim Sempat Ditolak Masuk

ORINEWS.id, JAKARTA — Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas lapas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Temuan tersebut berupa bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP serta kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

Syafrida mengatakan sidak tersebut menemukan sejumlah temuan krusial terkait dugaan kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman RI kemudian bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir.

Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen, terdiri dari ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas, dan fasilitas lainnya. Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan fasilitas fitnes lengkap hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Syafrida menambahkan, pihaknya menerima laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Praktik tersebut dinilai mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan di tempat lain.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa penolakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut merupakan kali kedua yang dialami tim.

Saat berupaya melakukan penelusuran dan pengecekan, tim mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim Ombudsman terjepit kakinya.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkapnya.

Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tambahnya.

Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa.

Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Syafrida.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.