ORINEWS.id, BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, menyoroti tingginya angka perceraian serta kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banda Aceh. Hal itu disampaikannya setelah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.
Irwansyah melihat langsung kondisi gedung dan fasilitas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta berdiskusi mengenai berbagai perkara yang tengah ditangani lembaga tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah tingginya angka perceraian di Banda Aceh. Berdasarkan data yang disampaikan kepadanya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.
Politikus PKS tersebut mengatakan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak serta program yang secara khusus dapat memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya perceraian.
Berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, Irwansyah menyebut sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian, antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.
Kasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Alarm
Selain perkara perceraian, Irwansyah menyoroti sejumlah perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Salah satu yang dinilainya memprihatinkan adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Ia menyebut terdapat kasus dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta kakek terhadap cucunya.
Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.
“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama, baik dalam hal ketahanan keluarga maupun perlindungan terhadap anak.
Irwansyah mengajak para orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Ia juga mengingatkan agar kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.
“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.[]












































































