TERBARU

HukumLingkungan

AM2S Dukung Kejaksaan Bongkar Fakta Perkara Lingkungan PT Semadam

ORINEWS.id, ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam proses pembuktian perkara lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan tanggal register 24 Agustus 2026 dan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam perkara ini, PT Semadam diwakili oleh H. Rusli Ranie, B.Sc. bin Abdul Ranie.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Simpang, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

Sidang pada Senin (21/9/2026) memasuki agenda pembuktian oleh Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Nanda Firdaus, S.H., Wawan Purnama, S.IP., M.H., Hanifah binti Alm Alaiya Sinaga, Sabar, dan Sahlan.

Koordinator Isu, Kajian dan Advokasi AM2S, Irfan Maulana, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar proses pembuktian perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam proses pembuktian perkara ini. Kami berharap seluruh fakta dibuka secara terang di persidangan, bukan hanya terkait aktivitas perusahaan, tetapi juga mengenai dokumen, penggunaan alat berat, pembukaan dan pengerukan lahan, perubahan komoditas, serta dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Irfan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Irfan, proses persidangan merupakan momentum penting untuk menguji berbagai fakta dan keterangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Jangan sampai perkara lingkungan hanya berhenti pada dokumen administrasi. Fakta di lapangan juga harus diuji. Apa yang dilakukan, di mana dilakukan, sejak kapan dilakukan, bagaimana proses pembukaan lahannya, apa dasar kegiatannya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat, semuanya harus terang,” katanya.

Warga Tanjung Gelumpang Beri Keterangan

Dalam persidangan, saksi Sabar dan Sahlan, warga Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, turut memberikan keterangan mengenai aktivitas perkebunan yang mereka ketahui dan lihat di lapangan.

Keduanya menerangkan bahwa sekitar 2019 mulai terlihat aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala besar yang menurut pengamatan mereka berkaitan dengan persiapan penanaman kelapa sawit.

Warga juga menerangkan bahwa sebelumnya aktivitas perkebunan berkaitan dengan tanaman karet, namun kemudian terdapat perubahan aktivitas menuju penanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan saksi, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan tersebut berlangsung cukup masif. Mereka juga menyampaikan kondisi yang mereka lihat ketika terjadi banjir, termasuk air yang membawa lumpur, kayu, dan material pepohonan hingga ke wilayah sekitar.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kondisi banjir maupun dampak lingkungan tetap harus diuji melalui keseluruhan alat bukti dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator Komatsu PC135F-10M0 dan satu unit Komatsu Bulldozer D68ESS-12E0.

Selain alat berat, terdapat berbagai dokumen perusahaan yang diajukan dalam perkara, antara lain dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, laporan keuangan, dokumen hubungan kerja, dokumen perubahan data perseroan, perjanjian jual beli pohon karet, surat perintah kerja pekerjaan melubang dan menanam kelapa sawit, serta sejumlah dokumen HGU PT Semadam.

Menurut AM2S, seluruh barang bukti tersebut penting untuk diuji guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas perusahaan.

“Alat berat itu ada. Dokumen perusahaan juga ada. Ada dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, bahkan ada dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pembukaan dan penanaman kelapa sawit. Kami berharap semuanya diuji satu per satu di persidangan,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan, dukungan AM2S terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Menurutnya, AM2S hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami menghormati kewenangan majelis hakim. Tetapi kami punya hak untuk mendorong agar seluruh fakta dibuka dan diuji. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan hukum yang bekerja. Kalau ada fakta yang berbeda, itu juga harus diuji secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam proses pembuktian.

“Ini yang kami harapkan. Jangan hanya bicara soal siapa yang salah, tetapi bongkar dulu faktanya. Periksa saksi, periksa dokumen, periksa alat berat, periksa aktivitas di lapangan dan kalau diperlukan hadirkan ahli. Dengan begitu masyarakat bisa melihat bahwa proses hukum benar-benar berjalan,” ujarnya.

AM2S juga berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di Aceh Tamiang, khususnya kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Irfan mengatakan persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

“Lingkungan bukan hanya persoalan perusahaan dengan pemerintah. Ada masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Ketika terjadi perubahan lingkungan dan masyarakat merasakan dampaknya, maka negara harus hadir memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, AM2S akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur advokasi dan kajian tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal. Kami dukung Kejaksaan, kami hormati pengadilan, dan kami berharap seluruh proses ini menghasilkan terang bagi masyarakat. Prinsip kami sederhana: buka faktanya, uji buktinya, tegakkan hukumnya,” pungkas Irfan.

Perkara nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi, barang bukti, dan berbagai dokumen yang diajukan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana PT Semadam.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.