TERBARU

Hukum

Polres Langsa dan Bea Cukai Sita 46,6 Kg Sabu Diduga dari Malaysia, Seorang Kurir Ditangkap

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali digagalkan aparat di Aceh. Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menyita 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap seorang pria berinisial M (33) yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama personel Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika pada 18 September 2026.

“Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M,” katanya, Senin (28/9/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama. Dari hasil pengembangan, tim gabungan menangkap M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

M diketahui merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Saat penangkapan, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan “Cai Yun Li” berwarna biru muda. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 46,6 kilogram.

“Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua karung goni, satu kain sarung, serta menyita satu unit telepon genggam dan satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah wilayah lainnya.

Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Hyrowo.

Kapolres menyebut, penyitaan puluhan kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh sekitar delapan orang.

“Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” kata Hyrowo.

Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polres Langsa bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika jaringan internasional sekaligus mencegah peredarannya lebih luas di Indonesia.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.