TERBARU

Hukum

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel

ORINEWS.id, JAKARTA – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka. Penetapan tersebut menyusul insiden kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), dikutip dari detikcom.

Kukuh menyebut pemeriksaan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.

Meski demikian, Kukuh belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan, penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.