ORINEWS.id, BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode semester II 2025 hingga 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai Community Protector dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh. Secara keseluruhan, barang tersebut memiliki perkiraan nilai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,38 miliar.
Dari sisi kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik, serta telepon genggam.
Sementara itu, hasil penindakan di bidang cukai terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 29 sheet pita cukai.
Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut turut dilaksanakan melalui sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Selain itu, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman dalam upaya mencegah peredaran barang yang melanggar ketentuan.
Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN, dengan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.[]













































































