ORINEWS.id, BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15), Jumat (25/9/2026) dini hari. Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Kedua remaja tersebut diamankan sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi melakukan pengembangan informasi dari saksi terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (26/9/2026).
Dua sepeda motor yang diamankan masing-masing satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari seorang warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang remaja di dua lokasi berbeda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FM.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FM dan melakukan pemeriksaan awal. Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” sebut Kompol Dizha.
Personel kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dari hasil pengembangan, kedua terduga pelaku menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, lanjut Dizha, sepeda motor jenis Honda Supra yang juga diduga merupakan hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.
Kedua sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.
Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.
Dalam laporannya, Firdaus menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, saat korban hendak melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid.
Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.
Akibat kejadian itu, Firdaus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banda Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Polisi Koordinasi dengan Bapas dan Pihak Terkait
Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Selain melanjutkan proses penyidikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah kepolisian dalam perkara ini meliputi penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, pengamanan terduga pelaku, penyerahan kepada penyidik, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.[]
















































































