TERBARU

Hukum

Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril Minta Diusut, Ditjenpas Beri Klarifikasi

ORINEWS.id, JAKARTA — Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). Dalam pelaksanaannya, sidak tersebut disebut sempat dihalang-halangi oleh petugas maupun pejabat yang mengelola lapas.

Namun, Ombudsman kemudian menemukan adanya blok hunian khusus yang disebut memiliki fasilitas mewah bagi narapidana.

Blok tersebut berada di belakang kompleks lapas dan terhubung dengan lahan yang cukup luas. Di area itu terdapat sejumlah bangunan kamar yang dilengkapi pagar.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, sejumlah narapidana disebut keluar dari kamar ketika tempat tersebut dibuka.

Di dalam bangunan ditemukan ruangan yang disebut memiliki fasilitas seperti hunian apartemen. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu yang luas, kamar tidur dengan kasur berukuran besar, serta kamar mandi yang dilengkapi shower dan kloset duduk.

Hunian tersebut juga dilengkapi televisi berukuran lebih dari 42 inci, sink, serta fasilitas dapur dan kitchen set cabinet yang menyerupai apartemen tipe studio.

Yusril Minta Pengusutan Terbuka

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman RI tersebut diusut secara terbuka.

Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan kebenaran mengenai keberadaan hunian yang disebut memiliki fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

“Kami mempersilakan media meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril melalui siaran pers, Kamis (24/9/2026).

Menurut Yusril, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fungsi bangunan tersebut.

“Kalau benar ada, pastikan fasilitas itu untuk apa. Apakah rumah pegawai, tempat asimilasi bagi napi menjelang bebas, atau memang itu benar fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang membayar,” ujar Yusril.

Yusril juga memastikan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong.

Menurut dia, sanksi harus diberikan apabila ditemukan pejabat atau pegawai yang sengaja menyediakan fasilitas tersebut, terlebih jika fasilitas itu dikomersialkan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong bersalah mengadakan fasilitas tersebut apalagi mengkomersialisasikannya, jajaran kementerian tidak akan segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.

Yusril mempersilakan Ombudsman RI menyampaikan hasil temuannya sebagai bahan pengusutan internal di kementerian.

Temuan tersebut, kata dia, perlu dibuka secara transparan untuk memastikan kebenaran mengenai fasilitas hunian yang disebut mewah di Lapas Cibinong.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka yang salah persepsi kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” kata Yusril.

Ditjenpas Berikan Klarifikasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI mengenai hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kompleks Lapas Kelas II Cibinong.

Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Tim tersebut terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktur Intelijen (Dirintel), dan Kalapas Cibinong.

“Tadi kan sudah turun semuanya, tim jalan mulai kemarin (Rabu, 23/9) sore. Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan semuanya, apa yang disampaikan oleh Ombudsman, bahwa di sana ada kaya apartemen, kami tunjukkan semuanya yang mana apartemen,” kata Mashudi yang dihubungi di Jakarta, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, lokasi yang didatangi Ombudsman RI tersebut terdiri atas rumah dinas kepala lapas (Kalapas) Cibinong, rumah kepala seksi (kasi), serta rumah asimilasi.

Menurut Mashudi, rumah asimilasi ditempati warga binaan yang sedang mempersiapkan diri untuk bebas dan menjalani kegiatan asimilasi di gelanggang maupun kegiatan pembinaan kemandirian.

“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan asimilasi di lokasi tersebut antara lain budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, serta produksi air mineral.

“Semua dipekerjakan di situ, dan itu tempat transit, tempat istirahat, kalau capek habis bekerja beristirahat ada di situ. Tapi di situ ada rumahnya Kalapas, rumahnya para kasi,” ungkapnya.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.