ORINEWS.id, BANDA ACEH — Pembebastugasan sementara Inspektur Aceh Abdullah tidak boleh dipandang sebagai pemberhentian dari jabatan. Pakar hukum Dr. Wiratmadinata menilai, langkah tersebut dapat berfungsi sebagai institutional firewall atau pagar kelembagaan untuk menjaga proses pemeriksaan tetap objektif dan bebas dari potensi intervensi struktural.
Menurut Wiratmadinata, posisi Inspektur Aceh sebagai pimpinan lembaga pengawasan internal pemerintah membuat pemeriksaan terhadap pejabat tersebut memiliki karakter khusus. Pembatasan sementara terhadap akses dan kewenangan struktural, kata dia, dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pemeriksaan berjalan independen.
“Di sinilah letak justifikasi administratifnya. Pejabat yang sedang diperiksa tidak boleh berada dalam posisi yang secara objektif dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi pemeriksaan,” kata Wiratmadinata saat dihubungi ORINEWS, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki akses terhadap berbagai dokumen pengawasan, proses audit, auditor, laporan internal, serta informasi sensitif di lingkungan pemerintahan. Karena itu, ketika pimpinan institusi pengawasan menjadi objek pemeriksaan, diperlukan pengaturan agar proses tersebut tetap berlangsung secara independen.
Namun, Wiratmadinata menegaskan bahwa pembebastugasan sementara tidak otomatis menunjukkan pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Tindakan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses administratif hingga pemeriksaan menghasilkan keputusan lebih lanjut.
“Pembebasan sementara bukan penghukuman. Ia merupakan instrumen administratif untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, independen, dan tidak terganggu oleh posisi struktural pejabat yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pembebastugasan sementara tidak berubah menjadi pemberhentian terselubung. Jika tindakan yang awalnya bersifat sementara digunakan untuk mengosongkan jabatan dan kemudian menggantinya secara definitif tanpa mengikuti mekanisme hukum, konstruksi hukumnya dapat berbeda dan berpotensi dipersoalkan.
Wiratmadinata menegaskan, pembebastugasan sementara Inspektur Aceh harus dibedakan dari pemberhentian. Selama statusnya masih bersifat sementara dan proses pemeriksaan belum menghasilkan keputusan akhir, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberhentian dari jabatan.
“Secara hukum, pembebastugasan Inspektur Aceh tidak boleh dianggap sebagai pemberhentian. Jadi jangan cari pembenaran untuk pemecatan melalui ‘alibi’ pembebastugasan,” tegas Wira kepada ORINEWS, Kamis (24/9).
“Kalau secara faktual ternyata tindakan itu bukan lagi bersifat sementara, atau digunakan untuk mengosongkan jabatan lalu menggantinya secara definitif tanpa mengikuti mekanisme hukum yang diwajibkan, maka konstruksi hukumnya tentu berbeda dan dapat dipersoalkan,” tambahnya.
Di sisi lain, hak Abdullah sebagai pejabat yang diperiksa tetap harus dijamin. Pemerintah, kata Wiratmadinata, perlu memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan serta memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif.
“Jadi pembebasan sementara harus ditempatkan sebagai instrumen proses, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang,” ujarnya.
Wiratmadinata juga menilai keputusan pembebastugasan perlu diuji berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan prinsip proporsionalitas. Pemerintah, menurut dia, tidak cukup hanya menunjukkan adanya kewenangan, tetapi juga harus mampu menjelaskan dasar, tujuan, prosedur, serta alasan objektif di balik keputusan tersebut.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan memiliki kewenangan. Kewenangan harus bertemu dengan prosedur dan alasan yang dapat diuji,” kata Wiratmadinata.
Terkait polemik yang berkembang, ia meminta persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi konflik personal antara Abdullah dan Gubernur Aceh. Menurutnya, aspek yang lebih penting untuk diuji adalah legalitas keputusan administrasi, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga tujuan tindakan tersebut.
“Yang diperiksa adalah legalitas kewenangannya, prosedurnya, tujuan tindakan administrasinya, dan apakah pemerintah bertindak sesuai asas pemerintahan yang baik. Bukan persoalan suka atau tidak suka kepada pejabat tertentu,” ujarnya.
Wiratmadinata menambahkan, keberatan administratif yang ditempuh pejabat yang merasa dirugikan merupakan bagian dari mekanisme negara hukum. Keberatan tersebut tidak otomatis membuat keputusan pemerintah menjadi tidak sah. Begitu pula kewenangan pemerintah tidak membuat keputusan administrasi terbebas dari pengujian.
“Gubernur mempunyai kewenangan administratif, tetapi kewenangan itu dapat diuji. Sebaliknya, pejabat yang mengajukan keberatan juga tidak otomatis berarti keputusan pemerintah menjadi tidak sah. Semuanya harus diuji berdasarkan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, titik penting dalam persoalan tersebut adalah memastikan pembebastugasan benar-benar bersifat sementara, memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas, serta tidak digunakan untuk menghindari mekanisme pemberhentian atau mutasi yang berlaku.
“Kalau batas-batas itu dijaga, pembebasan sementara justru dapat menjadi instrumen untuk melindungi integritas pemeriksaan sekaligus menjaga hak pejabat yang sedang diperiksa. Di situlah prinsip negara hukum bekerja,” kata Wiratmadinata, yang juga dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh.[]













































































