Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
Polemik mengenai pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA/UU Nomor 11 Tahun 2006) yang lahir dari kesepakatan damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kebijakan tersebut dipandang sebagai pengingkaran terhadap hak dasar rakyat Aceh, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan yang bersifat universal dalam kehidupan sosial.
Pemenuhan hak-hak ini merupakan konsekuensi dari perdamaian pascakonflik, meskipun dalam praktiknya dinilai belum dirasakan secara merata. Layanan tersebut juga dianggap cenderung hanya dinikmati oleh sebagian elite politik serta kelompok dalam lingkaran kekuasaan.
Dalam perspektif rasional politik dan konsep trias politica, eksekutif, legislatif, dan yudikatif semestinya memahami secara utuh kebijakan anggaran sesuai fungsi masing-masing. Namun, perdebatan publik justru diwarnai saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait.
Gubernur disebut tidak mengetahui kebijakan dengan alasan sakit, sementara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkesan tidak memahami pergeseran anggaran publik dalam APBA. Bahkan muncul pernyataan bahwa APBA “dirampok”, yang semakin memperkeruh situasi politik di daerah.
Kondisi ini memunculkan kesan adanya kegaduhan politik yang tidak substansial, di tengah kritik luas terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dari berbagai kalangan masyarakat Aceh sebagai pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi. Pembatasan JKA yang dikaitkan dengan skema desil bantuan sosial juga dinilai rawan dimanfaatkan dalam praktik politik elektoral.
Akibatnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap pengambil kebijakan di Aceh.
Situasi semakin kompleks ketika pemerintah daerah dinilai tidak memberikan kejelasan sikap. Gubernur dianggap membiarkan polemik berkembang tanpa respons tegas terhadap kritik publik.
Di sisi lain, dukungan dari sebagian birokrasi yang dinilai bermasalah memperkuat kesan adanya kepentingan politik balas jasa serta praktik rente. Hal ini semakin memperkeruh tata kelola pemerintahan di Aceh.
Sementara itu, DPRA sebagai representasi rakyat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mencabut kebijakan tersebut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar juga dianggap belum menghasilkan solusi yang jelas dan tegas.
Fenomena ini memperlihatkan kecenderungan elite politik memainkan dinamika yang lebih bersifat simbolik daripada substantif. Di tengah situasi tersebut, kekhawatiran terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin menguat.
Kondisi ini diperparah oleh realitas kemiskinan yang masih tinggi, ketimpangan ekonomi, serta ketidakmerataan pembangunan di Aceh. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan struktural belum tertangani secara optimal pascaperdamaian.
Dari sisi fiskal, struktur APBA 2026 juga menjadi sorotan. Total pagu anggaran sebesar Rp11,6 triliun dinilai berada dalam tekanan fiskal yang tidak sehat.
Sebanyak Rp10,6 triliun atau 91,38 persen dialokasikan untuk 20 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), sementara 35 SKPA lainnya hanya memperoleh Rp1 triliun. Ketimpangan distribusi ini menimbulkan pertanyaan terkait keadilan anggaran.
Alokasi terbesar di antaranya untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp3,234 triliun dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Rp1,918 triliun. Selain itu, RSUDZA menerima Rp911 miliar dan Dinas Perumahan dan Permukiman Rp660 miliar.
Sejumlah instansi lain juga memperoleh alokasi ratusan miliar rupiah, yang jika tidak dikelola dengan transparan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Distribusi anggaran ini dinilai membuka ruang praktik politik transaksional.
Pemanfaatan pokok-pokok pikiran (pokir) oleh elite politik yang didukung birokrasi juga menjadi perhatian. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Apalagi jika pengambilan keputusan tidak sepenuhnya diketahui atau disetujui oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk gubernur, DPRA, dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Hal ini berpotensi memperlemah tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, kebijakan pembatasan JKA melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dipandang sebagai bagian dari dinamika politik anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat. Rakyat Aceh menjadi pihak yang paling rentan terdampak dari kebijakan tersebut.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik dapat menjadi instrumen politik yang tidak selalu berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sejak diberlakukan pada 1 Mei 2026, kebijakan ini menjadi catatan penting bagi publik.
Kondisi tersebut menjadi refleksi bagi masyarakat Aceh dalam menilai arah kebijakan pemerintah. Evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan menjadi penting untuk memastikan keberpihakan pada kesejahteraan rakyat.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.















































































