TERBARU

Opini

Bahlil Urus Saja Partaimu, Jangan Atur Aceh

Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh

Beberapa hari terakhir, nama Bahlil Lahadalia kembali menjadi perbincangan publik di Aceh seiring agenda kunjungannya untuk mengurus partai politik yang dipimpinnya, partai yang lahir dan pernah berkuasa pada masa Orde Baru (Orba).

Sebelumnya, pascabanjir bandang dan kerusakan ekosistem serta lingkungan hidup pada 26 November lalu, masyarakat Aceh masih mengingat pernyataan Bahlil yang menyebut sekitar 93 persen listrik di Aceh telah menyala. Namun, kenyataannya, hingga tiga sampai empat bulan kemudian masih banyak wilayah yang belum menikmati layanan listrik secara normal. Hal yang sama juga terjadi terkait ketersediaan minyak dan gas untuk kebutuhan sehari-hari. Kelangkaan berlangsung berbulan-bulan, bahkan hingga enam bulan, harga melambung tinggi, dan masyarakat sangat kesulitan mendapatkannya.

Demikian pula antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang hingga hari ini masih menjadi persoalan. Rakyat masih kesulitan memperoleh BBM. Karena itu, antara pernyataan dan kenyataan dinilai bertolak belakang. Jika demikian, sikap politik seperti itu tentu tidak layak mendapat penghargaan dari rakyat Aceh.

Karena itu, apabila kunjungan tersebut hanya berkaitan dengan urusan partai, semestinya tidak perlu berkomentar atau mengatur kehidupan rakyat Aceh, terutama menyangkut sumber daya alam (resources), khususnya minyak dan gas (migas) Blok Andaman. Cukup mengurus dan melantik pengurus partai.

Rakyat Aceh tidak lupa bahwa pada masa Orde Baru, partai tersebut sangat berkuasa dengan sistem yang sentralistik, disertai abuse of power dan praktik politik yang otoritarian. Pada masa itu terjadi berbagai gejolak dan konflik di Aceh akibat penguasaan sumber daya alam, termasuk migas Aceh, hutan, lingkungan hidup, dan berbagai kekayaan alam lainnya secara sewenang-wenang.

Praktik politik yang menguasai Aceh secara zalim telah menyengsarakan dan menghancurkan kehidupan masyarakat. Penguasaan terhadap migas Arun menjadi salah satu faktor yang melahirkan rasa ketidakadilan sehingga memicu lahirnya perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kehidupan rakyat Aceh saat itu sangat menderita dan seolah-olah terjajah di bawah rezim Orde Baru.

Demikian pula mengenai Blok Andaman yang berada sekitar 93 mil laut dan sesungguhnya merupakan bagian dari kepentingan Aceh. Setelah terbit surat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 23 Oktober 2025, terbuka peluang bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi di laut lepas sejauh 12 hingga 200 mil laut.

Dengan demikian, Pemerintah Aceh memiliki peluang untuk mengelola dan terlibat langsung dalam pengelolaan migas lepas pantai yang sebelumnya berada di luar jangkauan kewenangan pemerintah provinsi hingga batas 200 mil laut.

Ketentuan tersebut juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 91 yang mengatur bahwa Aceh memiliki hak pengelolaan hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di samping itu, Memorandum of Understanding (MoU) BPMA–SKK Migas pada Mei 2026 mengenai kerja sama pengelolaan migas di atas 12 mil laut, menurut hemat saya, seharusnya ditolak oleh Pemerintah Aceh.

Hal itu karena kewenangan tersebut telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai implementasi dari Perjanjian Damai Aceh Tahun 2005, beserta berbagai aturan turunannya yang dituangkan dalam qanun. Seluruh instrumen hukum tersebut perlu terus disempurnakan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dapat terus meningkat dengan bertumpu pada sumber daya alam yang menjadi milik rakyat Aceh.

Karena itu, urus saja partai yang dipimpin. Rakyat Aceh tidak melupakan sejarah kepemimpinan partai tersebut yang dinilai sangat otoriter dan kolonialis. Tidak perlu membodohi rakyat Aceh dengan pernyataan bahwa apabila migas diproduksi dan dikelola di Aceh biayanya lebih tinggi dibandingkan dialirkan ke Jawa, kemudian persoalan Aceh hendak diselesaikan dengan cara “setengah kamar” dan pendekatan adat. Pernyataan seperti itu justru dipandang menghina dan melecehkan Aceh, karena adat Aceh tidak sama dengan adat daerah lain.

Aceh telah belajar sejak masa kolonial Belanda bahwa hasil alamnya dieksploitasi dan dibawa keluar daerah. Setelah Indonesia merdeka pun, masyarakat Aceh masih merasakan berbagai kebijakan politik yang dianggap hanya menjadi pencitraan dan “air mata buaya”.

Dengan demikian, Bahlil, urus saja partaimu. Menjadi catatan sejarah yang tidak terlupakan bahwa partai yang kini dipimpin pernah berkuasa di Aceh secara sentralistik dan otoritarian, menguasai berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya hingga agama. Kondisi tersebut kemudian melahirkan berbagai gejolak perlawanan, termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Karena itu, rakyat Aceh tidak perlu lagi diatur dengan praktik politik yang dipandang munafik, sentralistik, otoritarian, dan penuh dominasi dari Jakarta.

Silakan urus saja partaimu. Jangan mengatur kehidupan rakyat Aceh, apalagi berupaya menguasai secara berlebihan seluruh sumber daya alam Aceh, mulai dari migas, emas, batu bara, nikel, bauksit, uranium, timah, hingga sumber daya air (aquatic resources) yang terdapat di laut Aceh.

Hentikan pencitraan ataupun kemunafikan politik murahan. Urus saja partaimu, jangan atur Aceh yang memiliki aturan hukum, qanun, dan dasar hukum tersendiri. Jika perlu, Aceh kembali kepada semangat Qanun Meukuta Alam.

Artikel ini merupakan opini penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi ORINEWS.id.

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.