ORINEWS.id, BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari 10 terpidana yang dieksekusi, dua orang berinisial HS dan RA menjalani uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina.
Sementara delapan terpidana lainnya menjalani uqubat ta’zir cambuk dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan dan masa penahanan yang telah dijalani.
Berdasarkan rilis Kejari Banda Aceh, terpidana FA menjalani hukuman 16 kali cambuk dari putusan awal 20 kali. Terpidana IA menjalani 17 kali cambuk dari putusan awal 20 kali.
Selanjutnya, terpidana MAR menjalani 17 kali cambuk dari putusan awal 25 kali, sedangkan ZYL menjalani 21 kali cambuk dari putusan awal 25 kali.
Terpidana MI dan MR masing-masing menjalani 21 kali cambuk dari putusan awal 25 kali. Sementara H menjalani 19 kali cambuk dari putusan awal 23 kali.
Adapun WS menjalani 19 kali cambuk dari putusan awal 23 kali.
Dalam rilis tersebut disebutkan, para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina atau jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H. mengatakan, pelaksanaan uqubat hudud dan uqubat ta’zir cambuk tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Bahwa dengan adanya eksekusi ‘‘Uqubat Hu’dud dan Uqubat Ta’zir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,” katanya.
Kejari Banda Aceh juga menyatakan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada sejumlah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.Bna, 40/JN/2026/MS.Bna, 41/JN/2026/MS.Bna, 42/JN/2026/MS.Bna, 45/JN/2026/MS.Bna, 46/JN/2026/MS.Bna, 49/JN/2026/MS.Bna, 50/JN/2026/MS.Bna, 53/JN/2026/MS.Bna, dan 54/JN/2026/MS.Bna. []















































































