Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
Kesalahan kebijakan (policy failure) serta perencanaan anggaran belanja negara yang kerap bersifat politik anggaran, berpotensi berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program PPPK sejatinya merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran sekaligus menampung tenaga kerja, yang juga tidak lepas dari janji dan kalkulasi politik terhadap perkembangan penduduk usia kerja.
Dalam praktiknya, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian. Namun, posisi ini dinilai rentan terhadap dampak kesalahan kebijakan negara.
Kondisi tersebut berkaitan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Pada Januari, defisit anggaran tercatat mencapai Rp54,6 triliun, dan meningkat pada Februari 2026 menjadi Rp135,7 triliun atau setara 0,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap keseimbangan makroekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah berupaya mencari solusi melalui peningkatan produksi sumber daya alam, termasuk sektor minyak dan gas bumi. Kebijakan ini berpotensi diikuti kenaikan harga BBM dan gas bagi masyarakat. Selain itu, faktor geopolitik global seperti konflik di Asia Tengah, khususnya ketegangan Iran dengan Israel dan Amerika Serikat, turut memengaruhi jalur strategis Selat Hormuz yang berdampak pada distribusi energi dunia.
Ironisnya, sebagai negara penghasil migas, Indonesia masih bergantung pada impor minyak dari negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan kawasan Timur Tengah. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya strategi kebijakan luar negeri dalam memenuhi kebutuhan energi nasional dan melindungi kepentingan rakyat.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah juga merencanakan penambahan utang negara sekitar Rp781 triliun untuk menjaga keseimbangan fiskal APBN 2026. Dampaknya, beban utang berpotensi ditanggung masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa, serta peningkatan pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Langkah efisiensi anggaran turut dilakukan dengan membatasi belanja pegawai hingga 30 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu cara yang dinilai paling mudah, terutama dengan meningkatnya jumlah PPPK, honorer, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis selama ini.
Selain itu, pemerintah pusat juga memangkas transfer ke daerah (TKD) hingga lebih dari Rp50 triliun. Kebijakan ini berdampak pada semakin sempitnya ruang fiskal daerah, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi terbatas dan sulit berkembang.
Pembatasan belanja pegawai daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) turut memperkuat tekanan tersebut. Daerah dituntut menyesuaikan jumlah pegawai dengan kemampuan anggaran, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi beban gaji aparatur.
Kondisi ini paling berdampak pada PPPK yang berisiko tidak diperpanjang kontraknya. Pemerintah daerah dapat memilih untuk mengurangi jumlah PPPK, termasuk tenaga paruh waktu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Meskipun tidak ada instruksi resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, kewenangan daerah dalam menyesuaikan jumlah pegawai membuka peluang terjadinya pengurangan secara besar-besaran. Hal ini membuat kepastian kerja PPPK menjadi tidak menentu.
Secara politis, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari tekanan fiskal daerah akibat pemotongan transfer pusat dan pembatasan belanja pegawai. Kebijakan tersebut dinilai berjalan secara tidak langsung, namun berdampak signifikan terhadap keberlangsungan kerja PPPK.
Pada akhirnya, beban kebijakan kembali dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah daerah berada dalam posisi sulit, sementara rakyat tetap menanggung konsekuensi dari kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran yang dinilai belum tepat.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.










































































