TERBARU

Opini

KPK Mana-KPK Mana?

Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D

Sesungguhnya Aceh berada dalam darurat korupsi. Karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap penegakan hukum (law enforcement) sehingga kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat bermakna dan tidak sia-sia.

Meskipun ada keinginan atau bujukan agar KPK tidak melakukan penangkapan dan lebih dahulu memberikan nasihat maupun pembinaan, hal tersebut seharusnya diabaikan. Rakyat Aceh saat ini sudah sangat menderita akibat perilaku, praktik, serta kesewenang-wenangan korupsi yang dilakukan para elite politik, pemimpin, birokrasi, dan politisi. Akibatnya, kondisi Aceh dan rakyatnya menjadi miskin, menderita, sengsara, bahkan tercatat sebagai daerah termiskin di Sumatera.

Tingkat kemiskinan di Aceh berada pada angka 12,33 persen per Maret 2025. Meskipun angka ini mengalami tren penurunan dari 12,64 persen pada akhir 2024, Aceh secara historis masih tercatat sebagai provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Pulau Sumatra.

Secara rinci, persentase penduduk miskin di wilayah perdesaan mencapai 14,44 persen, menurun dari sebelumnya 14,99 persen. Sementara itu, di wilayah perkotaan justru mengalami sedikit kenaikan menjadi 8,54 persen dari sebelumnya 8,37 persen.

Demikian juga pascabencana banjir bandang, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup diperkirakan mencapai 15 persen. Kondisi ini memicu kemiskinan secara mendadak dan massal. Di sisi lain, masyarakat juga semakin rentan miskin akibat kenaikan harga barang dan jasa serta inflasi yang tidak terkendali di Aceh.

Pascabanjir bandang, dana yang terkumpul dan dikelola Pemerintah Aceh mencapai Rp132 miliar. Dana tersebut terdiri atas Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80 miliar, bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp20 miliar, serta dana hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia senilai Rp32 miliar.

Selain itu, terdapat pula kebutuhan dana struktural untuk pemulihan sebesar Rp153,24 triliun, sementara total kerusakan diperkirakan mencapai Rp138,37 triliun. Nilai tersebut bahkan melampaui dana otonomi khusus (otsus) Aceh sejak 2008 hingga 2026 yang mencapai sekitar Rp100,10 triliun, hampir menyamai total Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama 14 tahun.

Namun secara realitas, kondisi Aceh tetap miskin. Seluruh dana yang dikucurkan pemerintah pusat sangat berpotensi dikorupsi oleh elite politik, pejabat, birokrasi, dan politisi yang dinilai angkuh serta melakukan abuse of power terhadap kekuasaan politiknya, termasuk memanfaatkan anggaran belanja publik secara semena-mena.

Rakyat Aceh terlalu sengsara menghadapi berbagai kebijakan politik anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai sarat potensi korupsi serta praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elite politik, kroni, keluarga, politisi, agen proyek, broker proyek, fee proyek, hingga oligarki politik-ekonomi. Kondisi ini dinilai hanya memperkaya individu, kelompok tertentu, kerabat dekat, dan para loyalis pendukung.

Demikian juga dalam APBA 2026, terdapat anggaran iklan sebesar Rp71,7 triliun yang dialokasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Sementara itu, anggaran untuk kepentingan dasar rakyat Aceh, termasuk layanan kesehatan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, justru mengalami perubahan hingga 11 kali dan pemotongan drastis.

Anggaran tersebut tersisa sekitar Rp130 miliar dalam dokumen pengesahan akhir APBA, turun jauh dari usulan awal sebesar Rp913,3 miliar. Narasi yang dibangun pemerintah adalah keterbatasan fiskal yang ekstrem sehingga dilakukan penyesuaian regulasi.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada awal Mei 2026. Kebijakan itu memicu protes, demonstrasi berjilid-jilid, serta perlawanan publik dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.

Sesungguhnya JKA diperuntukkan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa membatasi penerima manfaat hanya kepada kelompok ekonomi rentan tertentu atau golongan desil tertentu.

Selain itu, masih banyak persoalan korupsi lainnya di Aceh, termasuk persoalan beasiswa yang dinilai tidak jelas. Hal tersebut juga mencakup praktik bagi-bagi proyek melalui penunjukan langsung, biaya komunikasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebesar Rp16,3 miliar, yang terdiri atas biaya komunikasi Rp14,6 miliar dan dana reses Rp3,6 miliar.

Di samping itu, terdapat pula praktik penunjukan langsung (PL) terhadap proyek revitalisasi pendidikan. Untuk Tahun 2026, seluruh kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang masuk dalam daftar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Angka ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap penggunaan uang negara yang berasal dari rakyat, sekitar 82 persen dari sektor pajak.

Sementara itu, dana revitalisasi satuan pendidikan di Aceh mencapai Rp688,2 miliar untuk tahun 2025 dan berlanjut dengan kucuran dana miliaran rupiah di berbagai kabupaten pada tahun 2026 pascabencana banjir. Program ini ditujukan untuk memulihkan infrastruktur sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.

Pelaksanaan revitalisasi mencakup 726 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Aceh. Pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp192 miliar untuk merevitalisasi 254 sekolah terdampak banjir. Sementara itu, di Pidie Jaya, alokasi bantuan pemulihan sarana pendidikan mencapai Rp86,7 miliar.

Hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa penyalahgunaan anggaran revitalisasi pendidikan tersebut.

Pada akhirnya, potensi praktik korupsi di Aceh dinilai sudah sangat besar. Triliunan dana APBA dan dana otonomi khusus diduga disalahgunakan serta sarat dengan praktik korupsi. Padahal, berbagai elemen rakyat Aceh sudah berulang kali menghendaki adanya penegakan hukum yang tegas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) benar-benar bertindak tegas dan menangkap para koruptor. KPK harus hadir secara berintegritas, konsisten, dan bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat terus bertanya-tanya, ke mana dan di mana KPK.

Jika praktik belas kasihan dan tebang pilih masih terus dijalankan, maka rakyat akan semakin kecewa terhadap penegakan hukum (law enforcement). Sebab, pembinaan dan perbaikan mental korup seharusnya dilakukan setelah proses hukum ditegakkan, bukan justru membiarkan penyalahgunaan anggaran publik yang tidak pro-rakyat terus berlangsung.

Kondisi tersebut telah menjadikan Aceh sebagai daerah termiskin di Sumatera, peringkat keenam termiskin secara nasional, bahkan dinilai sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penulis adalah Pengamat  Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.