ORINEWS.id, TANGERANG — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik memperoleh informasi mengenai praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain itu, petugas mengamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Menurutnya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg diperlukan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, tabung LPG 50 kg membutuhkan isi dari 17 tabung LPG 3 kg.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.[]















































































