TERBARU

Opini

Elite Aceh dan Pembatasan JKA: Pengkhianatan Hak Dasar Rakyat

Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D

Kebijakan politik anggaran belanja publik Aceh menggunakan landasan konstitusional, hukum, serta kondisi ekonomi yang berkembang. Oleh karena itu, kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan menggunakan balance budget system harus disesuaikan dengan kemampuan kondisi ekonomi Aceh.

Sebagai perbandingan dalam konteks fiskal dan moneter, dapat diasumsikan kondisi darurat fiskal secara nasional. Per 31 Maret 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun. Kondisi ini tentu mempengaruhi transfer ke daerah. Dalam konteks tersebut, struktur anggaran harus dikelola dengan kehati-hatian. Aceh memiliki jumlah penduduk sekitar 5,5 juta jiwa, sementara Sumatera Utara (Sumut) sekitar 15,5 juta jiwa.

Dalam kebijakan belanja publik, APBA Aceh sekitar Rp11,68 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan APBD Sumut sekitar Rp11,67 triliun. Sementara itu, belanja pegawai di Aceh mencapai sekitar Rp3,91 triliun, sedangkan Sumut sekitar Rp3,56 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah penduduk Sumut hampir tiga kali lipat lebih besar, belanja pegawai Aceh justru lebih tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi di Sumatera. Ironisnya, Aceh juga masih tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera.

Di sisi lain, Program Jaminan Kesehatan di Sumatera Utara melalui Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau dikenal sebagai Probis Sumut Berkah (Program Berobat Gratis Sumut Berkah) resmi berlaku dan berlanjut pada 2026. Program ini telah berjalan sejak 1 Oktober 2025 dan memberikan layanan berobat gratis bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki KTP, bahkan tanpa beban administrasi. Pemerintah Provinsi Sumut memastikan program ini tetap berjalan dengan layanan yang lebih transparan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 3 Tahun 2026.

Namun demikian, elite Aceh justru membangun narasi efisiensi anggaran sebagai alasan untuk membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Aceh, yang secara konstitusional memiliki dasar hukum kuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Qanun ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk bidang kesehatan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan semangat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dengan demikian, pembatasan JKA oleh elite Aceh dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan upaya pemenuhan hak dasar rakyat Aceh, khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan, sebagai pilar kesejahteraan pascakonflik.

Elite Aceh juga membangun narasi seolah-olah berbasis ilmiah dengan menggunakan indikator desil sebagai ukuran kesejahteraan. Desil merupakan sistem pemeringkatan rumah tangga menjadi 10 kelompok (Desil 1–10) berdasarkan tingkat sosial ekonomi. Desil 1 mewakili 10 persen rumah tangga dengan kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 mewakili kelompok tertinggi. Indikator ini lazim digunakan untuk penargetan bantuan sosial (bansos).

Namun, penggunaan indikator desil untuk membatasi JKA tidak tepat, karena JKA bukan program bantuan sosial, melainkan program jaminan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat. Penggunaan indikator tersebut justru mengaburkan kekhususan Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta bertentangan dengan semangat MoU Helsinki 2005. Pembatasan JKA merupakan langkah strategis yang justru berpotensi mengorbankan rakyat Aceh.

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 secara hierarki berada di bawah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan JKA melalui Pergub tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitas maupun keberpihakan terhadap rakyat.

Kebijakan pembatasan JKA dengan alasan efisiensi, yang dikaitkan dengan persoalan fiskal akibat berkurangnya dana otonomi khusus, seharusnya tidak menjadi jalan pintas. Pemerintah Aceh semestinya memperjuangkan kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat, termasuk dalam pembiayaan sektor kesehatan dan pendidikan.

Ketergantungan pada pemerintah pusat dengan pola yang sentralistik dan tidak berpihak pada daerah justru memperlemah posisi Aceh. Di sisi lain, anggaran yang tidak pro-rakyat, seperti dana aspirasi (pokok pikiran/Pokir) yang sarat kepentingan politik, seharusnya dapat direalokasi untuk kepentingan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Pada akhirnya, pemenuhan hak dasar rakyat di bidang kesehatan dan pendidikan merupakan indikator utama kebijakan yang pro-rakyat. Membatasi JKA justru mencerminkan kebijakan yang mengorbankan rakyat.

Dengan demikian, pembatasan layanan kesehatan melalui JKA oleh elite politik Aceh tidak dapat dilepaskan dari indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penggunaan indikator yang tidak relevan, serta kebijakan yang terkesan dipaksakan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi (hidden agenda) yang mengorbankan rakyat Aceh.

Praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan elite terhadap Aceh. Miris.

Penulis adalah Pengamat  Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.