ORINEWS.id, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie turut menyoroti pemecatan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Jimly mengaku prihatin dengan cara Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya yang dinilainya tidak etis dan minim empati.
Menurut Jimly, etika bernegara di Indonesia masih membutuhkan perbaikan besar. Ia bahkan mengusulkan agar Indonesia memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur etika para pejabat negara.
“Etika kekuasaan memang harus ditata dengan baik di negara kita. Perlu UU Etika Bernegara tersendiri. Sebagai contoh, cara Purbaya diberitahu akan diganti. Meski banyak yang setuju pergantian ini, tetapi caranya memang kurang etis,” kata Jimly, dilansir Olenka.id, Kamis (17/9/2026).
Purbaya disebut dipecat secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia bahkan diberhentikan melalui satu panggilan telepon singkat dari Istana ketika tengah menghadiri rapat bersama sejumlah lembaga negara.
Cara pemberhentian tersebut kemudian menuai kritik dari publik. Jimly mengatakan kritik terhadap cara pemecatan Purbaya juga dapat dipahami.
“Saya ikut memahami kritik pedas di medsos mengenai caranya itu,” pungkas Jimly.
Alasan Pemecatan Masih Misteri
Di sisi lain, Istana akhirnya memberikan penjelasan setelah pemecatan Purbaya ramai dikritik publik. Namun, pemerintah belum mengungkap secara rinci alasan di balik pemberhentian tersebut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pergantian Purbaya merupakan dinamika yang wajar dalam Kabinet Merah Putih. Menurutnya, pergantian formasi kabinet bukan sesuatu yang istimewa.
“Nggak itu pergantian biasa saja sebetulnya. Pergantian pejabat kan tidak ada sesuatu yang istimewa. Kan itu juga hak prerogatif Presiden kan ya,” kata Bambang.
Bambang mengatakan pergantian menteri merupakan hak Presiden yang tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, kepala negara tentu memiliki pertimbangan tersendiri ketika memberhentikan seorang menteri.
Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan Presiden Prabowo memberhentikan Purbaya.
“Tidak ada yang istimewa. Pergantian kapan saja itu sebetulnya Menteri wakil Menteri siap diganti,” ujarnya.
Meski pemerintah belum mengungkap alasan pemecatan Purbaya, sejumlah spekulasi kemudian berkembang di tengah publik. Salah satunya berkaitan dengan keputusan Purbaya melakukan perombakan besar-besaran di internal Kementerian Keuangan.
Perubahan tersebut dilakukan Purbaya empat hari sebelum dirinya diberhentikan melalui panggilan telepon.
Tercatat, sekitar 50 pegawai level Eselon II dan 350 pegawai level Eselon III dirotasi dari jabatannya. Perombakan tersebut disebut-sebut memicu gesekan di internal Kementerian Keuangan.
Namun, Bambang menegaskan Istana memandang pergantian pejabat sebagai hal yang lumrah dan dapat dilakukan kapan saja.
“Saya kalau internalnya kita tidak tahu kalau internal seperti apa. Cuman dari perspektif kita, dari Istana, sebetulnya pergantian itu adalah sesuatu yang lumrah saja sebetulnya. Bisa kapan saja. Namanya reshuffle kan bisa saja kapan dicopot, lalu ada yang diangkat yang baru,” pungkas Bambang.[]















































































