TERBARU

Aceh

KKP Musnahkan 1 Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal serta 15 Alat Tangkap di Banda Aceh

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PSDKP juga menyerahkan empat unit kompresor hasil pengawasan kepada tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, barang hasil pengawasan berupa pakan dan obat-obatan ikan serta alat tangkap ilegal tersebut diamankan saat pelaksanaan patroli di laut serta pengawasan unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Ipunk.

Melengkapi penjelasan tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, menyatakan bahwa selain melakukan pemusnahan, Ditjen PSDKP juga menyerahkan empat unit alat bantu penangkapan ikan yang dilarang berupa kompresor hasil pengawasan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat untuk menunjang aktivitas pendidikan.

“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujar Sahono.

Sahono menjelaskan, tindakan pemusnahan terhadap pakan dan obat ikan ilegal, mini trawl, dan alat setrum ikan, serta penyerahan kompresor merupakan bagian dari tindakan Pengawas Perikanan dalam menangani barang hasil pengawasan yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan yang bukan merupakan tindak pidana perikanan.

“Perlu kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penanganan sesuai status dan jenis barangnya,” tegas Sahono.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, menerangkan bahwa proses pemusnahan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.

“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” ungkap Quddus.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

KKP juga telah mengatur penggunaan obat ikan demi menjamin mutu serta keamanan produk hasil budidaya melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Aturan tersebut memberikan pedoman penggunaan pakan dan obat yang terstandar sehingga kualitas ikan hasil budidaya aman bagi konsumen.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.