ORINEWS.id, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang yang sedianya digelar pada Kamis (13/8/2026) ditunda karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang persidangan. Terdakwa hanya diwakili oleh tim penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menetapkan sidang pembacaan dakwaan berikutnya digelar pada Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil Dokter Tifa untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup,” ujar Christina dalam persidangan, Kamis, seperti dikutip dari iNews.
Jaksa sebut sudah panggil Dokter Tifa
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran Dokter Tifa kepada JPU.
Jaksa menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut. Menurut JPU, salinan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara juga telah diberikan kepada Dokter Tifa pada Kamis (30/7/2026).
“Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026,” ujar JPU.
Hakim kemudian menanyakan apakah Dokter Tifa tetap tidak hadir.
Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur dan meminta majelis mengonfirmasi ketidakhadiran terdakwa kepada penasihat hukumnya.
Hakim kemudian menegaskan bahwa pemanggilan terdakwa merupakan kewenangan JPU.
“Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping,” kata Christina.
JPU kemudian menyampaikan bahwa pada persidangan sebelumnya Dokter Tifa telah menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa perlu dipanggil kembali.
Kuasa hukum singgung praperadilan
Sementara itu, tim penasihat hukum Dokter Tifa mempersoalkan pemanggilan untuk sidang kali ini yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba.
Kuasa hukum juga menyinggung proses praperadilan yang sedang diajukan di PN Jakarta Selatan terkait perkara tersebut.
“Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, Nomor 20 Tahun 2025, di Pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa.
Jaksa minta Dokter Tifa wajib lapor
Dalam persidangan, JPU juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa.
Jaksa beralasan, menghadirkan terdakwa dalam persidangan merupakan salah satu tugas penuntut umum.
“Namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum,” ujar jaksa.
JPU juga menyebut Dokter Tifa sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif, termasuk memenuhi kewajiban apabila diminta melakukan wajib lapor.
Permintaan tersebut kemudian dipersoalkan tim penasihat hukum Dokter Tifa. Mereka mempertanyakan dasar kewajiban lapor karena status kliennya dinilai sudah bukan sebagai tersangka.
“Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka,” kata pengacara Dokter Tifa.
Namun, majelis hakim menegaskan belum menetapkan kewajiban lapor terhadap Dokter Tifa. Hakim hanya memerintahkan JPU kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan berikutnya.
Sidang ditunda dua pekan
Christina menjelaskan, penundaan sidang dilakukan karena waktu pemanggilan terdakwa dinilai belum mencukupi.
“Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27,” kata Christina.
Dengan demikian, sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifa akan kembali digelar pada Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 WIB.
JPU diminta kembali memanggil Dokter Tifa agar hadir dalam persidangan tersebut.[]
















































































