TERBARU

Internasional

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Dijual dan Disiksa di Madagaskar, Haji Uma Surati KBRI Antananarivo

ORINEWS.id, JAKARTA — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo, Madagaskar, untuk meminta perlindungan, pendampingan, serta bantuan pemulangan terhadap dua warga Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Surat tersebut disampaikan Haji Uma kepada Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro, pada Rabu (12/8/2026).

Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil setelah Haji Uma menerima laporan dari pemerintah kampung dan keluarga terkait keberadaan dua warga Aceh Tamiang di Madagaskar.

Kedua warga tersebut yakni M. Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, keduanya awalnya ditawari pekerjaan di luar negeri sebagai tenaga packing buah atau pekerja di sektor perkebunan.

Namun, kondisi dan tujuan pekerjaan yang dijalani keduanya diduga tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.

Berangkat dari Indonesia, Tiba di Madagaskar

Istri M. Renza mengatakan suaminya bersama seorang sepupu berangkat dari Indonesia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya.

Pada awalnya, keluarga diberitahu bahwa tujuan perjalanan keduanya adalah Australia. Namun, dalam perjalanan, mereka transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Dubai.

Dari Dubai, keduanya kemudian diberangkatkan menuju Afrika. Menurut keterangan yang disampaikan Renza kepada istrinya, perjalanan tersebut ternyata bukan sekadar transit.

Renza kemudian mengabarkan bahwa dirinya dan sepupunya telah diturunkan di sebuah bandara di Madagaskar. Keluarga kemudian melacak lokasi melalui telepon seluler dan mengetahui keduanya berada di wilayah Antananarivo.

Setelah berada di Madagaskar, Renza masih dapat berkomunikasi dengan istrinya.

Menurut keterangan keluarga, Renza mengaku ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring atau online scams.

Renza kemudian menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena tidak tahan dengan kondisi yang dihadapinya.

Namun, menurut keterangan yang diterima istrinya, Renza diminta membayar denda sebesar 3.200 dollar AS dengan alasan biaya keberangkatan sebelumnya telah ditanggung dan harus diganti apabila ingin meninggalkan pekerjaan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi terhadap pekerja.

Keluarga Dapat Informasi Dugaan Penyiksaan

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah keluarga memperoleh informasi bahwa Renza dan seorang sepupunya telah diamankan oleh aparat kepolisian di Madagaskar.

Menurut istri Renza, informasi mengenai penangkapan tersebut diperoleh setelah dirinya berkomunikasi dengan seorang rekan yang berada di lokasi yang sama tetapi tidak ikut diamankan.

Dari komunikasi tersebut, keluarga juga memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap sejumlah perempuan yang berada di lokasi tersebut.

Keluarga bahkan menerima informasi bahwa sejumlah perempuan diduga mengalami pelecehan dan penyiksaan, termasuk disetrum ketika berada dalam tahanan.

Namun, informasi mengenai dugaan penyiksaan tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga. Belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum Madagaskar maupun KBRI Antananarivo terkait informasi tersebut.

Karena itu, Haji Uma meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua WNI tersebut.

“Informasi yang disampaikan keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka. Karena itu, kami meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut, termasuk memastikan apakah mereka dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan hukum,” kata Haji Uma.

KBRI Koordinasi dengan Otoritas Madagaskar

Haji Uma sebelumnya telah meminta KBRI Antananarivo memberikan perlindungan, pendampingan, advokasi apabila diperlukan, serta bantuan pemulangan kedua warga tersebut setelah seluruh proses hukum dan administratif di Madagaskar diselesaikan.

Menanggapi surat tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo Lanang Saputro mengatakan pihaknya telah menerima informasi yang disampaikan Haji Uma.

Lanang menjelaskan bahwa pemerintah Madagaskar saat ini sedang menangani kasus online scammers. KBRI Antananarivo akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Madagaskar.

“KBRI Antananarivo akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan baik Indonesia maupun Madagaskar. Akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar,” ujar Lanang dalam responsnya kepada Haji Uma.

Menurut Lanang, dalam penanganan kasus warga negara Indonesia di luar negeri, perwakilan RI, baik KBRI, KJRI maupun KRI, selalu melakukan komunikasi dan koordinasi secara resmi melalui Kementerian Luar Negeri RI.

Haji Uma mengapresiasi respons KBRI Antananarivo tersebut. Ia berharap koordinasi dengan pihak berwenang Madagaskar dapat segera memberikan kepastian mengenai kondisi kedua warga Aceh Tamiang.

“Kami mengapresiasi respons KBRI Antananarivo yang segera menindaklanjuti informasi ini. Namun, kami berharap prosesnya dapat dilakukan secara cepat karena ada informasi mengenai dugaan penyiksaan. Keselamatan dan perlindungan kedua WNI ini harus menjadi prioritas,” ujar Haji Uma.

Minta Hak Korban Dilindungi

Haji Uma mengatakan, apabila hasil penelusuran dan penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur TPPO, eksploitasi, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya, seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta hak-hak kedua warga tersebut sebagai korban tetap mendapatkan perlindungan.

“Kami meminta agar kedua warga Aceh Tamiang ini jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya. Mereka harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Jika proses hukum di Madagaskar telah selesai, kami berharap pemerintah dapat membantu memulangkan mereka agar segera kembali kepada keluarga,” kata Haji Uma.

Haji Uma menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan KBRI Antananarivo, Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah daerah, serta keluarga.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan kedua warga Aceh Tamiang tersebut memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan kasus di Madagaskar.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.