ORINEWS.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Rabu (13/5/2026) memutuskan terdakwa Saiful Haris lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pengurusan atau susunan perusahaan PT ESA yang terdaftar dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Jth.
Dalam perkara tersebut, Saiful Haris dilaporkan oleh Musannif selaku Direktur Utama PT ESA. Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa berkaitan dengan pelaksanaan operasional perusahaan.
Berdasarkan fakta persidangan, Musannif disebut mengakui meminta terdakwa menjalankan operasional perusahaan, termasuk mengurus dokumen perusahaan dalam proses pembentukan agen LPG subsidi 3 kilogram.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tiga dokumen yang dijadikan barang bukti digunakan sebagai syarat PT ESA menjadi mitra Pertamina. Setelah bermitra, PT ESA disebut memperoleh keuntungan dari terbentuknya 23 pangkalan resmi penyalur LPG 3 kilogram subsidi.
Suasana haru mewarnai ruang sidang setelah putusan dibacakan. Keluarga terdakwa yang hadir tampak menangis dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
“Kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada Saiful Haris,” demikian disampaikan pihak keluarga usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Saiful Haris didampingi tim kuasa hukum, yakni Helfandra Busrian dan Rian Apriesta R.
“Kami tim advokat terdakwa turut senang mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan tersebut dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” kata Rian Apriesta dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Rian, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas operasional perusahaan dan dinilai telah memberikan keuntungan bagi PT ESA.
“Terkait dengan kasus ini sangat jelas dan terang perbuatan yang dilakukan oleh klien kami berdasarkan perintah langsung dari direktur utama yang telah memberikan keuntungan yang jelas kepada PT ESA atas kinerja klien kami,” ujarnya.
Ia juga menyebut dalam persidangan pelapor belum merincikan kerugian yang dialami perusahaan terkait perkara tersebut.
Menurut Rian, pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut sudah sangat berkeadilan dan cermat karena seluruh fakta persidangan terungkap secara jelas.
“Persidangan berjalan dengan sangat arif dan benar-benar memberikan hak jawab antara kami advokat terdakwa dan juga penuntut umum sehingga dapat terungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Sementara itu, Helfandra Busrian mengatakan dalam fakta persidangan terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan terkait pendirian PT ESA.
Hal tersebut, kata dia, terungkap dari keterangan saksi Hadid Khalifah selaku komisaris utama PT ESA yang mengaku tidak pernah hadir dalam penandatanganan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris Mukhsin.
Selain itu, Hadid Khalifah disebut mengaku tidak mengetahui keuntungan maupun kerugian perusahaan, tidak melakukan pengawasan, serta tidak mengetahui dirinya tercatat sebagai salah satu pemegang saham perusahaan. Dalam akta pendirian perusahaan, ia tercatat memiliki saham sebesar Rp55 juta.
“Ini sebenarnya nyata-nyata dalam perkara aquo seharusnya yang dapat menuntut atas kerugian yang timbul adalah pihak ketiga yaitu para mitra pangkalan gas LPG tersebut kepada perusahaan, bukan klien kami yang seharusnya menjadi tumbal. Karena seluruh tindakan yang dilakukan klien kami untuk dan atas nama perusahaan,” kata Helfandra.
Atas putusan tersebut, Saiful Haris menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. [*]














































































