ORINEWS.id, LHOKSEUMAWE — Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus filolog Aceh, Hermansyah, mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe memperkuat strategi pelindungan dan pemajuan kebudayaan melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Hal itu disampaikan Hermansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan PPKD Kota Lhokseumawe 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe selama dua hari, 29–30 September 2026, di Gedung Hasbi Assiddiqiy, Kota Lhokseumawe.
Dalam pemaparannya, Hermansyah mengatakan kebudayaan perlu dipandang bukan sekadar peninggalan masa lalu atau beban anggaran. Menurut dia, kebudayaan dapat menjadi investasi bagi masa depan daerah apabila dikelola melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Kebudayaan harus dipandang sebagai investasi masa depan yang mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan, penyusunan PPKD bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif pemerintah daerah. Dokumen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sekaligus instrumen untuk memetakan kondisi faktual, potensi, persoalan, serta kebutuhan kebudayaan di daerah.
Hermansyah juga mengingatkan pentingnya menjadikan PPKD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, PPKD yang ditetapkan kepala daerah menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Tanpa dokumen PPKD yang komprehensif dan terdata berbasis fakta, perencanaan program kebudayaan di daerah terancam kehilangan alokasi anggaran, baik dari APBD maupun dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat,” ujar Hermansyah.
Di Lhokseumawe, penyusunan PPKD diarahkan untuk memetakan berbagai objek pemajuan kebudayaan, mulai dari manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, hingga cagar budaya.
Selain pendataan objek pemajuan kebudayaan, penyusunan PPKD mencakup pemetaan persoalan, penguatan sarana dan sumber daya manusia, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. Pemutakhiran dan evaluasi dokumen PPKD selanjutnya dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FGD tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat Ketua Tim Penyusun PPKD Kota Lhokseumawe.
A. Haris mengatakan PPKD diperlukan untuk menggambarkan kondisi faktual kebudayaan daerah, termasuk berbagai persoalan dan akar masalah, sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi pemajuan kebudayaan.
Selain Hermansyah, FGD menghadirkan penggiat sejarah Kota Lhokseumawe, Ichsan Nanda, S.Sos., M.A.P., serta perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, T. Firdaus, S.T., dan Odi Setiawan.
Para pemateri membahas kebijakan strategis dan landasan hukum PPKD, strategi pengembangan cagar budaya dan warisan budaya takbenda (WBTB), metode pendataan objek pemajuan kebudayaan, teknis penyusunan dan penyelarasan dokumen, serta strategi implementasi dan keberlanjutan PPKD.
Kegiatan tersebut turut melibatkan akademisi, tenaga ahli, sejarawan, budayawan, seniman, Panglima Laot, perangkat pemerintah yang beririsan dengan kebudayaan, serta perwakilan masyarakat.
Seluruh data, masukan, persoalan, dan rekomendasi yang diperoleh dari FGD akan dihimpun tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan dokumen PPKD Kota Lhokseumawe 2026.
Dokumen tersebut ditargetkan selesai dan difinalisasi untuk kemudian disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pada Oktober 2026.
Penyusunan PPKD diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengintegrasikan kebijakan pemajuan kebudayaan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.[]
















































































