ORINEWS.id, BANDA ACEH — Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengusulkan penyediaan alat berat dengan skema pinjam pakai bagi kabupaten/kota yang berada di daerah rawan banjir.
Usulan tersebut disampaikan Dek Fadh dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat (2/10/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir dan membahas sejumlah agenda, di antaranya antisipasi bencana susulan, penguatan sistem peringatan dini, serta percepatan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak.
Rapat tersebut turut diikuti kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah, serta unsur penanganan bencana dari masing-masing wilayah terdampak.
Dalam rapat, Dek Fadh mengatakan ketersediaan alat berat di daerah diperlukan untuk mempercepat penanganan saat banjir terjadi, khususnya untuk pengerukan dan normalisasi sungai.
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota juga dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat berat sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai. Dengan begitu, ketika terjadi banjir, pemerintah daerah bisa langsung bergerak karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya,” ujar Dek Fadh.
Sungai Mengalami Pendangkalan
Dek Fadh menjelaskan kebutuhan alat berat tersebut berkaitan dengan kondisi sejumlah sungai di Aceh yang mengalami pendangkalan dan perubahan alur setelah terjadi banjir.
Kondisi tersebut, kata dia, turut berdampak pada sejumlah infrastruktur yang sebelumnya telah dibangun kembali pascabencana.
Ia mencontohkan dua jembatan yang telah selesai dikerjakan oleh TNI kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini.
Selain penyediaan alat berat, Dek Fadh juga menyampaikan perlunya penyesuaian mekanisme pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam kondisi darurat.
Ia mengusulkan agar mekanisme penanganan sungai dalam situasi darurat dapat disederhanakan sehingga pekerjaan mendesak tidak terhambat prosedur yang membutuhkan waktu lebih panjang.
“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” ucapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota melengkapi pendataan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.[]














































































