TERBARU

Opini

Membaca Kerentanan Negara melalui Geopolitik Bencana

*Oleh: Maulana Habib

Indonesia belum sepenuhnya keluar dari rangkaian bencana besar yang terjadi pada penghujung 2025. Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November tahun lalu menewaskan lebih dari seribu orang. Belum genap satu tahun berlalu, Indonesia kembali menghadapi ancaman serupa.

Pada 15 Agustus 2026, gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, hingga memicu peringatan dini tsunami yang kemudian dicabut BMKG setelah gelombang yang terpantau relatif kecil. Di tengah rangkaian tersebut, kebakaran hutan dan lahan juga kembali mengancam sejumlah wilayah.

Situasi ini menunjukkan bahwa bencana semakin sulit dipandang sebagai peristiwa yang datang sesekali. Fenomena serupa bahkan terjadi di berbagai belahan dunia. Banjir bandang dan longsor melanda kawasan Himalaya di Nepal, sementara Eropa Barat menghadapi musim panas 2026 yang tercatat sebagai salah satu yang terpanas sejak 2003, disertai kekeringan dan kebakaran hutan.

Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa bencana telah menjadi tantangan yang terus berulang dan harus dihadapi negara dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan keberlangsungan wilayahnya.

Karena itu, bencana tidak cukup dipahami hanya sebagai peristiwa alam. Ada kondisi yang membuat sebuah bahaya alam berubah menjadi krisis dengan dampak yang jauh lebih besar.

Copernicus, badan pemantau iklim Uni Eropa, mencatat Agustus 2026 sebagai bulan terpanas yang pernah tercatat secara global, dengan suhu rata-rata 1,65 derajat Celsius di atas tingkat praindustri, sekaligus menyamai rekor Juli 2023. Pada periode yang sama, WMO juga mencatat berbagai kejadian cuaca ekstrem, mulai dari gelombang panas dan kekeringan hingga kebakaran hutan dan banjir.

Perubahan iklim memang meningkatkan risiko terjadinya cuaca ekstrem. Namun, perubahan iklim bukan satu-satunya faktor yang menentukan besarnya dampak sebuah bencana.

Ketika bahaya alam terjadi, tingkat kerusakan dan jumlah korban juga dipengaruhi oleh kondisi yang telah terbentuk jauh sebelumnya, seperti bagaimana ruang ditata, seberapa kuat infrastruktur dibangun, bagaimana lingkungan dikelola, dan seberapa besar masyarakat berada dalam kondisi rentan.

Pemikiran Ilan Kelman dalam Disaster by Choice membantu menjelaskan persoalan tersebut. Kelman mengajak kita untuk melihat kembali penggunaan istilah “bencana alam”. Gempa bumi, banjir, maupun kebakaran pada dasarnya merupakan bahaya alam. Bahaya tersebut kemudian berubah menjadi bencana ketika bertemu dengan kerentanan yang terbentuk melalui berbagai pilihan manusia.

Di mana masyarakat bermukim, bagaimana bangunan didirikan, bagaimana lingkungan dimanfaatkan, hingga seberapa serius aturan tata ruang diterapkan, semuanya berpengaruh terhadap tingkat risiko yang dihadapi masyarakat.

Dengan cara pandang tersebut, gempa di Nusa Tenggara Timur ataupun banjir di Sumatra memang tidak selalu dapat dicegah. Namun, besarnya korban dan kerusakan bukan sesuatu yang sepenuhnya berada di luar kendali manusia.

Kesiapan negara, kualitas infrastruktur, pengelolaan wilayah, serta kemampuan masyarakat menghadapi ancaman menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sebuah bahaya akan menghasilkan dampak yang terbatas atau berkembang menjadi bencana dengan konsekuensi yang luas.

Di sinilah bencana mulai memiliki kaitan dengan geopolitik. Selama ini, kekuatan negara dalam perspektif geopolitik sering dikaitkan dengan kapasitas ekonomi, kekuatan militer, penguasaan teknologi, dan pengaruhnya dalam hubungan internasional.

Namun, kekuatan negara juga tercermin dari kemampuannya menjaga keberlangsungan wilayah dan kehidupan masyarakat ketika menghadapi krisis. Dalam konteks ini, kemampuan menghadapi bencana menjadi salah satu bagian dari ketahanan negara.

Sebab, dampak bencana tidak berhenti pada kerusakan rumah atau fasilitas tertentu. Ketika jalan terputus, distribusi barang dan jasa ikut terganggu. Ketika infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi dapat terhenti. Ketika listrik dan komunikasi lumpuh, pelayanan publik ikut terdampak.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, fungsi pemerintahan di suatu wilayah dapat berjalan tidak normal. Artinya, sebuah bencana di satu wilayah dapat menimbulkan efek berantai yang melampaui batas lokasi terjadinya bencana itu sendiri.

Karena itu, kemampuan negara dalam mengantisipasi risiko, merespons keadaan darurat, dan memulihkan kehidupan masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan teknis semata. Kemampuan tersebut merupakan bagian dari kapasitas negara dalam mempertahankan fungsi wilayahnya.

Negara bukan hanya dituntut hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi juga harus mampu mengurangi kerentanan yang memungkinkan sebuah bahaya berkembang menjadi krisis.

Skala persoalan tersebut terlihat dari data BNPB. Sepanjang 2025, BNPB mencatat 3.233 kejadian bencana di seluruh Indonesia. Banjir menjadi jenis bencana dengan jumlah kejadian terbanyak, yaitu 1.652 kejadian. Lebih dari 10 juta jiwa tercatat menderita dan mengungsi akibat berbagai bencana tersebut.

Angka ini menunjukkan bahwa kebencanaan bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan tantangan yang terus berhadapan dengan kapasitas negara dalam melindungi masyarakat.

Indonesia memang memiliki kondisi geografis yang membuatnya rentan terhadap berbagai bencana geologi dan hidrometeorologi. Namun, kerentanan tersebut tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh faktor geografis.

Kerusakan lingkungan dan perubahan fungsi lahan juga dapat memperbesar risiko yang dihadapi suatu wilayah. Dalam konteks inilah WALHI menggunakan istilah “bencana ekologis” untuk menyoroti hubungan antara kerusakan lingkungan dengan meningkatnya dampak bencana.

Ketika eksploitasi lingkungan berlangsung tanpa memperhitungkan daya dukung wilayah, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem. Kerusakan tersebut dapat berujung pada kerugian ekonomi, terganggunya kehidupan sosial, dan meningkatnya beban yang harus ditanggung negara.

Saat bencana terjadi, negara harus mengerahkan sumber daya untuk melakukan tanggap darurat, memperbaiki infrastruktur, memulihkan fasilitas publik, serta mengembalikan konektivitas dan aktivitas ekonomi yang terganggu.

Dalam kerangka geopolitik kebencanaan, persoalan lingkungan dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketahanan negara. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan penindakan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan bukan hanya berkaitan dengan menjaga ekosistem, tetapi juga dengan menjaga ruang hidup masyarakat dan keberlangsungan wilayah.

Semakin besar kerentanan yang dibiarkan terbentuk, semakin besar pula konsekuensi yang harus dihadapi ketika bencana datang.

Banjir Aceh Tamiang pada akhir 2025 memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana dampak tersebut dapat berkembang. Peristiwa ini bahkan mendapat perhatian dari media internasional seperti Al Jazeera dan Channel News Asia.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan rumah. Kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, pasar, serta akses transportasi turut terdampak, sehingga aktivitas masyarakat dan pelayanan publik mengalami gangguan.

Di sejumlah kawasan, lumpur dan kayu gelondongan memenuhi permukiman. Listrik dan komunikasi juga sempat terputus, membuat aktivitas masyarakat serta pelayanan dasar tidak dapat berjalan secara normal selama berminggu-minggu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bencana lokal dapat berkembang menjadi persoalan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan sekaligus: konektivitas, distribusi, perekonomian, pelayanan publik, hingga kapasitas pemerintahan daerah.

Pengalaman Aceh Tamiang juga memperlihatkan bahwa persoalan kebencanaan tidak selesai ketika air mulai surut atau proses evakuasi berakhir. Setelah keadaan darurat berlalu, masih ada pekerjaan panjang untuk mengembalikan fungsi wilayah dan memulihkan kehidupan masyarakat.

Jalan, fasilitas publik, aktivitas ekonomi, pelayanan pemerintahan, dan berbagai kebutuhan dasar harus kembali berjalan. Pada tahap inilah kapasitas negara kembali diuji.

Karena itu, kehadiran negara dalam menghadapi bencana tidak seharusnya hanya terlihat ketika krisis sudah terjadi. Jauh sebelum bencana datang, negara memiliki ruang untuk mengurangi kerentanan melalui tata kelola lingkungan yang baik, kebijakan tata ruang yang tepat, pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh, serta kesiapsiagaan masyarakat.

Upaya tersebut menjadi penting karena biaya sosial dan ekonomi yang muncul setelah bencana sering kali jauh lebih besar dibandingkan investasi untuk mengurangi risikonya sejak awal.

Pada akhirnya, ketahanan negara tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar anggaran, teknologi, atau sumber daya yang dimiliki. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh sumber daya tersebut digunakan untuk mengurangi risiko, melindungi masyarakat, dan memastikan fungsi wilayah tetap berjalan ketika menghadapi gangguan.

Bencana memang tidak selalu dapat dihindari. Gempa bumi, banjir, dan cuaca ekstrem akan tetap menjadi bagian dari risiko yang harus dihadapi Indonesia.

Namun, besarnya dampak tidak sepenuhnya ditentukan oleh alam. Cara negara mengelola lingkungan, menata ruang, membangun infrastruktur, dan mempersiapkan masyarakat akan ikut menentukan seberapa besar sebuah ancaman berkembang menjadi bencana.

Pada akhirnya, negara yang tangguh bukanlah negara yang tidak pernah mengalami bencana. Ketangguhan justru terlihat dari kemampuan mengurangi kerentanan sebelum krisis terjadi, menjaga fungsi wilayah ketika krisis berlangsung, dan memulihkan kehidupan masyarakat setelahnya.

Dalam situasi ketika risiko bencana terus meningkat, kemampuan tersebut menjadi semakin penting. Sebab, yang diuji oleh bencana bukan hanya kemampuan manusia menghadapi alam, tetapi juga kemampuan negara dalam mengelola ruang, sumber daya, dan risiko yang berada di dalam wilayahnya.

Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Syiah Kuala (USK).

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.