Jayadi menilai polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pribadi Gibran, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan integritas kepemimpinan nasional.
Ia menilai kontroversi yang terus berkembang dapat menimbulkan tekanan politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persepsi publik terhadap pemerintah juga dapat terdampak karena Gibran merupakan wakil presiden yang mendampingi Prabowo.
“Kasus ini bisa menjadi persoalan serius bagi pemerintahan Prabowo. Ketika polemik mengenai wakil presiden terus menjadi perhatian publik, dampaknya tidak hanya dirasakan Gibran, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap presiden dan pemerintahannya,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. <Cite refs={[“turn790735search0”]} />
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menilai sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. <Cite refs={[“turn790735search0″,”turn790735search9”]} />
Dengan demikian, putusan tersebut tidak berarti MK secara langsung membatalkan atau menyatakan tidak sah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Mahkamah tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan hukum acara.
Bagi Jayadi, polemik itu perlu dijawab melalui langkah yang dapat memulihkan kepercayaan publik. Ia mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri agar persoalan tersebut tidak terus menjadi beban politik bagi pemerintahan Prabowo.
Jayadi juga menilai kepercayaan publik merupakan modal penting bagi pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan. Menurutnya, perdebatan berkepanjangan mengenai persyaratan pejabat negara berpotensi menambah tekanan politik terhadap pemerintah.
Ia memprediksi polemik tersebut dapat berkembang menjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Namun, prediksi itu merupakan penilaian Jayadi dan belum menunjukkan bahwa demonstrasi besar benar-benar akan terjadi.
Di tengah polemik tersebut, penyelesaian persoalan tetap berkaitan dengan mekanisme hukum dan konstitusi serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sementara itu, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sekaligus menilai mekanisme sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat untuk mempersoalkan status pejabat yang telah dilantik.[]


































































