TERBARU

Hukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

ORINEWS.id, BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Total terdapat 21 tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.

Menurut Jufri, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat AD di pekarangan rumahnya diduga merupakan ganja. Namun, setelah tanaman tumbuh semakin besar, ia mulai mengenali dan mencurigai jenis tanaman tersebut.

Mengetahui hal itu, Edi kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas Jufri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja itu.

AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sita 21 Tanaman

Jufri menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.