ORINEWS.id, JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan polemik fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi mengatakan, surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Akbar memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Bermula dari Temuan Klaster Mewah
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian memicu polemik terkait fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan.
Polemik itu berlanjut setelah Komisi XIII DPR melakukan peninjauan ke Lapas Cibinong. Setelah peninjauan tersebut, bangunan yang disebut sebagai klaster mewah itu kemudian dibongkar.
Pengunduran diri Mashudi kini menjadi bagian dari rangkaian perkembangan kasus yang menjadi sorotan tersebut.[]
















































































