ORINEWS.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan tersebut memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah daripada titipan denda, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan mengenai putusan serta proses pengembalian dana tersebut.
Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK Digital juga dilengkapi fitur perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.
Melalui inovasi tersebut, Korlantas Polri mendorong terwujudnya pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan mudah diakses masyarakat.[]
















































































