ORINEWS.id, BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam peninjauan pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang berada di kawasan belakang lapas. Sejumlah bangunan tersebut tampak menyerupai rumah atau homestay dan dilengkapi fasilitas seperti sofa, pendingin ruangan, meja makan, televisi, hingga kulkas.
Pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan-bangunan tersebut merupakan rumah dinas bagi petugas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan peruntukan bangunan tersebut masih didalami untuk memastikan apakah benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Di tengah sorotan terhadap temuan tersebut, Lapas Cibinong diketahui menjadi tempat menjalani pidana sejumlah narapidana yang pernah terlibat dalam perkara yang mendapat perhatian luas publik.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa nama-nama tersebut menempati bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Berikut sejumlah warga binaan yang diketahui menjalani pidana di Lapas Cibinong berdasarkan informasi publik:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dengan alasan pembinaan. Informasi publik terbaru pada 2026 masih mencatat Sambo sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
2. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan salah satu terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Sambo dan Ricky Rizal pada 29 Agustus 2023. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang juga menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
4. Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. (tirto.id)
Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
5. Rahmat Effendy alias Pepen
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias Pepen merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat.
Pepen dieksekusi KPK ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023 dan menjalani hukuman 12 tahun penjara. Pada Januari 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan Pepen masih berstatus sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
6. Indra Kesuma alias Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong yang menyesatkan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Binomo.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Nama Indra Kenz juga tercantum dalam sejumlah laporan mengenai warga binaan yang pernah atau masih menjalani pidana di Lapas Cibinong.[]
















































































