TERBARU

Hukum

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

ORINEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari kompas, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Perkara itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.

Jaksa juga menyebut laptop Chromebook tidak dapat dimanfaatkan secara optimal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Selain didakwa merugikan keuangan negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Jaksa menilai ia menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Jaksa menilai Nadiem bersama para terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.