ORINEWS.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan dilakukan di sektor pendidikan yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa.
“Perbuatan tersebut telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar JPU.
Jaksa juga menyebut perbuatan Nadiem dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron, dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Faktor memberatkan lainnya, menurut JPU, adalah dugaan adanya upaya memperoleh keuntungan pribadi serta ketidakseimbangan antara harta kekayaan dengan penghasilan sah.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut juga diduga membuat Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dikaitkan dengan PT Gojek Indonesia, dengan sebagian sumber dana berasal dari investasi Google.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []












































































