ORINEWS.id, BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Aceh.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang digelar di Aula Dinas Pangan Provinsi Aceh, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti tujuh kabupaten/kota secara luring dan 16 kabupaten/kota lainnya secara daring. Rapat koordinasi digelar untuk menyamakan langkah pengawasan pangan sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pangan Aceh, Munawir Arifin, menyampaikan hasil pengawasan PSAT yang telah dilakukan sepanjang 2026.
Ia juga mendorong seluruh UPTD meningkatkan pengawasan terhadap isu peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
“Keamanan dan mutu PSAT yang beredar harus menjamin masyarakat memperoleh beras yang aman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM di Banda Aceh, Endang Yuliawati, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya pengawasan keamanan pangan PSAT sebagai salah satu unsur dalam penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman.
Menurutnya, sejumlah aspek menjadi bagian dari penilaian, mulai dari ketersediaan pelayanan publik terkait perizinan berusaha di bidang PSAT, program perencanaan dan pengawasan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, hingga program pembinaan bagi pelaku usaha.
Selain itu, inovasi yang diinisiasi dan dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan juga menjadi salah satu unsur yang diperhatikan.
Dari 23 kabupaten/kota yang dinilai, Endang menyebut masih terdapat dua daerah yang memperoleh nilai di bawah 50, yakni Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.
Ia berharap pemerintah daerah segera melengkapi kekurangan data dukung dalam proses penilaian tersebut.
“Kita harap kekurangan data dukung dapat disampaikan kembali sebelum 30 Oktober 2026, agar kabupaten/kota di Aceh bisa menjadi contoh penerapan keamanan pangan di tahun berikutnya,” kata Endang.
Melalui rakor tersebut, BBPOM di Banda Aceh bersama Dinas Pangan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan PSAT sehingga keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat semakin terjamin.[]












































































