ORINEWS.id – Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai sangat aneh jika di akhir proses kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nanti disimpulkan bahwa dokumen tersebut asli. Menurutnya, kejanggalan yang muncul sejak awal terlalu banyak untuk diabaikan.
“Karena sejak awal kejanggalannya begitu banyak,” ujar Erizal dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), seperti dikutip dari RMOL.
Erizal menyebut, sejumlah kejanggalan muncul mulai dari pengakuan Jokowi bahwa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)-nya di bawah 2, hingga legalisasi ijazah Jokowi yang didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bonatua Silalahi.
“Tidak ada orang yang benar-benar tamat sarjana mengatakan IPK-nya di bawah 2 dengan maksud merendah di hadapan orang lain. Dan tidak ada pula orang yang tamat sarjana, tapi dosen pembimbing akademik dan skripsinya campur baur,” ujar Erizal.
Erizal menambahkan, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, bahkan bersikeras menyatakan Jokowi merupakan tamatan UGM, meski menyebutkan dua versi tanggal kelulusan, yakni 23 Oktober dan 5 November 1985. “Entah mana yang benar tanggal kelulusan Jokowi itu?” kata Erizal.
Yang lebih memilukan, lanjut dia, adalah adanya dua warga negara, Bambang Tri dan Gus Nur, yang dipenjara terkait ijazah Jokowi, padahal dokumen itu sendiri tak pernah dibuka di persidangan. “Pola itu seperti mau dilakukan lagi saat ini,” ujarnya.
Kata Erizal, hal-hal tersebut menunjukkan kompleksitas dan kontroversi seputar ijazah Jokowi yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. []







































































