ORINEWS.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB.
Menjelang pembacaan putusan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengaitkan momentum tersebut dengan kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand dalam pertandingan final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin (5/10/2026) malam.
“Setelah tadi malam Indonesia juara mengalahkan Thailand, artinya Sang Garuda mengalahkan Negeri Gajah,” ujar Denny melalui akun X.
Denny kemudian mempertanyakan apakah kemenangan Timnas Indonesia tersebut merupakan tanda yang akan kembali muncul melalui putusan MK.
“Apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan MK di Mahkamah Konstitusi nanti malam?” katanya.
Meski menyampaikan harapannya, Denny meminta semua pihak menunggu proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh MK.
“Sabar ya kita tunggu saja urusan dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam persidangan.
MK kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebelum memasuki tahap pengucapan putusan pada Selasa malam.
Putusan MK nantinya akan menentukan sikap Mahkamah terhadap permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024.[]










































































