ORINEWS.id, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perampasan Aset. Pendapat tersebut kemudian disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
Puan selanjutnya meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” seru anggota DPR.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam siaran pers, 25 Agustus 2026.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Karena itu, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan dalam delapan minggu tersebut.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.[]









































































