TERBARU

Ekonomi

LPS Perkuat Peran Penjaminan Polis, Program Mulai Berlaku Paling Lambat 2028

ORINEWS.id, SABANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat peran dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), termasuk melalui mandat sebagai risk minimizer. Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Penguatan peran LPS tersebut disampaikan Submanager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 30 media daerah di Aceh itu bertujuan memperkuat silaturahmi dan sinergi antara LPS dan media lokal, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai peran LPS kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Syafril memaparkan penguatan peran dan fungsi LPS setelah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui UU P2SK, LPS memperoleh mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Selanjutnya, melalui amandemen UU P2SK dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis diperkuat melalui mandat sebagai risk minimizer.

Dengan kewenangan tersebut, LPS tidak hanya berperan memberikan penjaminan polis, tetapi juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko dan mendukung penanganan perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat,” jelas Syafril.

Program Penjaminan Polis dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Sejalan dengan persiapan pelaksanaan program tersebut, LPS juga terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian melalui berbagai kanal edukasi dan komunikasi, termasuk melalui sinergi dengan media di daerah.

Selain membahas persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis, Syafril turut memaparkan pelaksanaan tugas penjaminan simpanan di Provinsi Aceh.

Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan dari empat BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. Keempat bank tersebut adalah BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Syafril.

Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat terus diperkuat untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.