ORINEWS.id, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya malu dan mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA).
Jika tidak mengundurkan diri, kata Refly, peluang pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusi tetap terbuka, yakni melalui DPR, MK, DPR kembali, hingga sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan tersebut disampaikan Refly seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Refly merupakan salah satu kuasa hukum pemohon, antara lain Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
“Tibalah pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya. Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak. Pihak sana gembira karena Gibran tak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, itu secara sah dan meyakinkan,” ujar Refly dalam tayangan Breaking News Kompas TV.
Menurut Refly, putusan tersebut justru membuka ruang untuk menempuh langkah lanjutan. Ia menyebut MK secara eksplisit menempatkan persoalan tersebut sebagai kewenangan lembaga lain berdasarkan UUD 1945.
“Artinya terbuka peluang bagi Gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945. Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Terkait sikap Gibran, Refly menekankan aspek etika dalam menjalankan jabatan.
“Kalau kita misalkan tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan,” ujarnya.
Ia bahkan memperkirakan pengunduran diri Gibran dapat terjadi dalam satu atau dua hari ke depan.
“Tapi nggak tahu ya, mungkin nanti satu dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly.
Gugatan tersebut berpijak pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut sejak awal pencalonan, bukan sekadar kehilangan syarat setelah menjabat sebagai wakil presiden.
Sebelumnya, pada September 2026, Refly menjelaskan pihaknya memilih jalur PHPU ke MK, bukan langsung mengajukan pemakzulan, karena proses pemberhentian bergantung pada langkah DPR.
Jika DPR tidak bergerak, kata dia, proses tersebut tidak akan berjalan meskipun substansi persoalan dinilai sudah terang.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Usulan pemberhentian berasal dari DPR. Pendapat DPR kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika MK membenarkan pendapat tersebut, DPR meneruskannya kepada MPR untuk digelar sidang pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gibran maupun Sekretariat Wakil Presiden terkait seruan pengunduran diri ataupun kemungkinan pemakzulan tersebut.
Informasi sebelumnya yang menyebut Gibran telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil presiden juga telah dibantah sebagai hoaks oleh sejumlah media.[]







































































