TERBARU

Politik

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

ORINEWS.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan membacakan amar putusan yang menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Suhartoyo mengatakan putusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).

MK Tak Temukan Bukti Ijazah

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan telah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran dalam memenuhi syarat pencalonan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Arsul.

Status Gibran Sudah Bukan Calon Wakil Presiden

Dalam pertimbangan berikutnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadier, MK menyatakan meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan, secara faktual status Gibran saat ini bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

Menurut Mahkamah, status sebagai calon wakil presiden berakhir setelah calon tersebut terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” kata Adies.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyerahkan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Gugatan Diajukan Denny Indrayana dan Sejumlah Pemohon

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana perkara tersebut kemudian digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Pendidikan itu dinyatakan setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.

Denny menilai surat tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Dalam proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi, serta ahli.

MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.