ORINEWS.id, JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus narkotika berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika yang melibatkan BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara pada Kamis (13/8/2026).
Muhammad Ridwan sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut, petugas juga menemukan uang tunai Rp1,4 miliar, sejumlah logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Ridwan diketahui melarikan diri saat operasi penertiban Kampung Narkoba pada Oktober 2025.
Geledah Sejumlah Rumah
Operasi gabungan diawali apel kesiapan personel di Kantor BNNK Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi, petugas bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi target operasi di Kampung Bahari.
Selain kediaman Muhammad Ridwan, petugas menggeledah rumah dua orang yang diduga merupakan bandar narkoba lainnya, yakni A alias Lopes dan seorang pria berinisial Kimmul.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk garasi dan kediaman Ridwan di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra serta rumah A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok.
Operasi tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih berlangsung di kawasan Kampung Bahari.
Warga Sempat Lempari Petugas
Proses penindakan sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah warga sekitar. Massa dilaporkan melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan.
Petugas kemudian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi. Setelah situasi terkendali, penggeledahan kembali dilanjutkan.
Selain menangkap Muhammad Ridwan, petugas mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sita Senjata Api dan Puluhan Peluru
Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua kendaraan, yakni BMW X1 berwarna putih dan Mitsubishi Xpander berwarna hitam.
Petugas juga menyita timbangan digital, perangkat kamera CCTV, alat komunikasi HT, serta sejumlah telepon seluler iPhone.
Selain itu, ditemukan senjata dan amunisi berupa satu pucuk senjata api, satu laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 71 butir peluru karet, serta sebuah holster senjata.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang selama ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas perdagangan narkoba.
BNN RI bersama Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika dan memburu pelaku lain yang masih menjadi buronan.
Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika di Kampung Bahari sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.[]
















































































