ORINEWS.id, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rabu (12/8/2026).
Dokter Tifa mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan adalah pemanggilan para pihak.
“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan tercatat sejak 3 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, klasifikasi permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
“Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun pihak yang menjadi termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kini, petitum lengkap permohonan praperadilan belum diketahui. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan rincian petitum tersebut.
Perkara sebelumnya berhenti di PN Jakarta Timur
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026).
Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.[]
















































































