TERBARU

Politik

Bandingkan Nasib Guru dan Wapres! Syarat Dapodik Wajib S1, Bagaimana Pendidikan Gibran?

ORINEWS.id, JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat sorotan. Kali ini, komentar datang dari anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat.

Reza menyoroti dugaan mengenai tingkat kesetaraan dokumen pendidikan terakhir Gibran yang disebut-sebut dipersoalkan hingga dianalogikan dengan sertifikat bimbingan belajar (bimbel).

Melalui unggahannya di X, Sabtu (26/9/2026), Reza membandingkan persoalan tersebut dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi seorang guru untuk dapat tercatat dalam sistem pendataan pendidikan.

“Guru untuk bisa terdata di dapodik atau EMIS aja selain minimal harus S1, juga harus melampirkan ijazah dari SD sampe lulus kuliah,” kata Reza.

Menurut Reza, persyaratan tersebut menunjukkan adanya sejumlah dokumen pendidikan yang harus dipenuhi guru ketika masuk dalam sistem pendataan pendidikan.

Karena itu, ia mempertanyakan persoalan kesetaraan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran. Reza menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai rasa keadilan.

“Sementara ijazah Wapres yang disinyalir setara ijazah bimbel, saya rasa kurang adil,” ucap Reza.

Selain menyoroti persoalan syarat pendidikan Gibran, Reza juga mengaitkannya dengan kondisi anggaran pendidikan. Ia membandingkan besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

“Apalagi ditengah terpangkasnya anggaran pendidikan. Biaya Pemilu sama MBG gedean biaya MBG kok, Pemilu sekitar 71 Triliun. MBG 240 Triliun,” pungkasnya.

Reza sebelumnya juga tercatat sebagai pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, ia mempersoalkan ketentuan yang memasukkan program MBG dalam komponen anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutus perkara tersebut pada 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima dan menolak permohonan untuk bagian lainnya.

Sementara itu, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan Reza mengenai dugaan kesetaraan dokumen pendidikan Gibran merupakan pandangan yang disampaikannya terkait persoalan yang tengah menjadi sengketa. Keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus merujuk pada dokumen, ketentuan, serta putusan lembaga yang berwenang.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.