ORINEWS.id, BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. bin (alm) Husaini H.D. dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh dengan total anggaran Rp43 Miliar.
Melalui putusan tersebut, MA memangkas hukuman Rachmat Fitri dari sebelumnya 4 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu tercantum dalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5/PK/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.
Dalam relaas tersebut disebutkan, MA melalui Putusan Nomor 2502 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengabulkan permohonan PK yang diajukan Rachmat Fitri.
MA juga membatalkan Putusan Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 dan selanjutnya mengadili kembali perkara tersebut.
MA Nyatakan Dakwaan Primair Tidak Terbukti
Dalam putusan PK tersebut, MA menyatakan Rachmat Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun, pada dakwaan lainnya, Rachmat Fitri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.”
Atas perbuatan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada Rachmat Fitri berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Masa penahanan yang telah dijalani Rachmat Fitri juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Kuasa hukum Rachmat Fitri, Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H., mengatakan putusan PK tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang telah dijalani kliennya.
Hamdani, yang juga merupakan Pimpinan Kantor Hukum HAMKA and Partners di Banda Aceh, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA tersebut.
Menurut dia, terdapat perubahan signifikan dibandingkan putusan sebelumnya, terutama terkait dakwaan primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang kami tempuh melalui mekanisme peninjauan kembali. Yang terpenting, kami menghormati putusan Mahkamah Agung dan berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Hamdani.
Dalam proses PK tersebut, Rachmat Fitri didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H., Wahyu Pratama, S.H., Darmawan, S.H., dan Alkausar, S.H.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum
Selain menjatuhkan pidana, MA juga menetapkan barang bukti dengan nomor urut 1 sampai 160 dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam perkara lain atas nama Muchtlis, S.E., Ak., M.M. bin Abdurrahman.
Dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut, perkara Rachmat Fitri memasuki babak baru. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan selama 4 tahun penjara kini menjadi 2 tahun 6 bulan setelah MA mengadili kembali perkara tersebut. []















































































