ORINEWS.id, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Dikutip dari wartakota, Rabu (12/8),ekshumasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Selain penggalian makam, polisi akan melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, proses ekshumasi dilakukan sesuai jadwal.
Kegiatan tersebut melibatkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. Proses ekshumasi dipimpin Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr Hastry serta Prof Dr Yudi.
Sutrimo meninggal di Jakarta
Sutrimo meninggal dunia di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Kasus kematian Sutrimo kini ditangani Polda Metro Jaya setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.
Dua laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Laporan pertama dibuat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) di Bareskrim Polri. Sementara laporan kedua dibuat pihak keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.
“Berdasarkan dua Laporan Polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Setelah melakukan penyelidikan bersama Polresta Banyumas, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Ekshumasi dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan pihak keluarga sebagai kematian yang diduga tidak wajar.
Polisi periksa 24 saksi
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 24 saksi, termasuk anggota keluarga Sutrimo.
Penyidik juga akan kembali meminta keterangan dari keluarga Sutrimo di Banyumas. Sebelumnya, keterangan keluarga telah diambil saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Selain keluarga, polisi juga telah memeriksa dokter yang menangani Sutrimo pada awal kematiannya.
Namun, Iman belum mengungkapkan substansi pemeriksaan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Menurut Iman, penyidik saat ini berfokus mengungkap penyebab kematian Sutrimo berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ia menegaskan, polisi akan berpegang pada bukti dan fakta hukum dalam menangani perkara tersebut.
Ketika ditanya mengenai informasi yang menyebut Sutrimo merupakan mantan kepala rumah tangga (karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Iman tidak memberikan konfirmasi maupun penjelasan lebih lanjut.
















































































