ORINEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara itu ialah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo maupun Dokter Tifa setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menyebut putusan hakim sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” kata Roy Suryo usai persidangan.
Ia menilai putusan itu bukan hanya menjadi kemenangan bagi dirinya, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang sedang menghadapi perkara serupa.
“Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dinilainya telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, khususnya sang istri, yang terus mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan praperadilan tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. []











































































