TERBARU

Nasional

Ribuan Buruh Bersorak Usai DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ini Kemenangan yang Ditunggu

ORINEWS.id, JAKARTA – Ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, bersorak dan menyanyikan yel-yel ucapan terima kasih setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (6/10/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pengesahan RUU tersebut menjadi sejarah bagi perjuangan buruh Indonesia.

“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan. Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Pelindungan ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Andi Gani di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari iNews.

Menurut Andi, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari perjuangan buruh selama ini. Ia pun mewakili buruh Indonesia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kita harus bersyukur, kita harus tetap istikamah dalam perjuangan dan kita sampaikan, buruh Indonesia menyampaikan, terima kasih pada Presiden Prabowo Subianto. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia,” tuturnya.

Andi menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan buruh Indonesia. Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan ribuan buruh yang berada di depan Gedung DPR.

Para buruh juga menyanyikan yel-yel ucapan terima kasih kepada sejumlah tokoh yang hadir di hadapan mereka dalam aksi tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Terima kasih Bapak Dasco. Terima kasih Bapak Kapolri, dari kami buruh Indonesia,” ucap ribuan buruh serentak.

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” kata Puan.

“Setuju,” seru para anggota DPR.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan proses pembentukan aturan tersebut.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Putih mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Aturan itu antara lain ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, khususnya terkait hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, UU tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kelompok pekerja rentan seperti pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.