TERBARU

HukumKriminal

Polisi Ungkap Motif Pria yang Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun di Bandung

ORINEWS.id – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku, Taufik Hidayat (30), disebut bertindak karena dipicu rasa cemburu dan emosi yang kerap muncul akibat persoalan pekerjaannya sebagai penagih utang.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku sering melampiaskan kemarahannya kepada YTR setiap kali menghadapi kesulitan dalam pekerjaan.

“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” kata Ruddi, dikutip dari detikJabar, Sabtu, 27 Juni 2026.

Penyidik juga memeriksa orang tua tersangka. Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa pelaku memiliki sifat temperamental dan diduga pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.

“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ujar Ruddi.

Ia menambahkan, pelaku dikenal memiliki perilaku yang mudah tersulut emosi.

“Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” katanya.

Taufik ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, polisi memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga menyekap dan menganiaya korban selama bertahun-tahun.

Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus membaik setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban kini mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri meski masih menjalani pemulihan.

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, antara lain Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Pasal 446 mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.