TERBARU

Politik

Gatot Nurmantyo Prediksi Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Bakal Ditolak MK

ORINEWS.id — Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gatot mengatakan, apabila prediksinya tersebut terjadi, putusan MK itu berpotensi memengaruhi situasi politik di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Pernyataan Gatot tersebut disampaikan ketika perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 masih diperiksa MK.

Gatot kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan peta kekuatan politik di sekitar pemerintahan Prabowo. Menurut dia, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki pengaruh yang cukup kuat, termasuk melalui sejumlah figur yang disebutnya memiliki kedekatan dengan Jokowi.

Ia menyebut masih terdapat “kaki-kaki kekuasaan” dari poros mantan presiden tersebut yang berada di pemerintahan Prabowo.

“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” ujar Gatot.

Gatot kemudian menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan arah politik apabila gugatan terhadap Gibran ditolak MK.

“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana wakilnya menjadi presiden,” ujarnya.

Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Perkara yang berkaitan dengan Gibran masih bergulir di MK. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mempertanyakan proses verifikasi tersebut kepada Afifuddin.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh komisi daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi tersebut.

“Tidak datang,” ujarnya.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.