ORINEWS.id — Bareskrim Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online ke rumah detensi Imigrasi (rudenim) setelah ditangkap dalam penggerebekan di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengatakan para WNA tersebut dipindahkan ke dua lokasi rumah detensi Imigrasi, yakni di Kuningan dan Jakarta Barat.
“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi dua tempat,” kata Wira di lokasi, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (10/5/2026).
Pantauan di lokasi, ratusan WNA itu mulai dikeluarkan dari gedung sekitar pukul 17.18 WIB dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata lengkap. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties.
Para pelaku kemudian dipindahkan menggunakan sejumlah bus yang telah disiapkan menuju rumah detensi Imigrasi.
Wira mengatakan dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan WNA, sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tetap dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320 karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Dalam penggerebekan itu, para pelaku disebut tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira.
Bareskrim mengungkap para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara di Asia. Mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, dan Kamboja tiga orang.
Menurut Wira, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, masa berlaku visa mereka disebut telah habis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan judi online internasional tersebut. []
















































































