Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
Permasalahan menghentikan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan persoalan mendasar, juga merupakan kebutuhan primer bagi rakyat. Jika mengacu kepada pendapatan per kapita rakyat Aceh, angkanya bervariasi antar kabupaten/kota, dengan rata-rata PDRB per kapita atas dasar harga berlaku di beberapa wilayah berkisar antara Rp20–60 juta lebih per tahun (data 2022–2023). Nagan Raya menonjol dengan PDRB per kapita tinggi, di atas Rp68 juta pada 2023.
Sementara itu, pengeluaran per kapita warga Aceh rata-rata mencapai Rp1,22 juta per bulan. Beberapa wilayah seperti Nagan Raya tercatat memiliki PDRB per kapita tertinggi (Rp68,09 juta), disusul Aceh Tamiang (Rp35,15 juta), Gayo Lues (Rp31,80 juta), dan Aceh Barat Daya (Rp31,62 juta). Kota Banda Aceh bahkan mencatatkan pendapatan per kapita mencapai Rp78,16 juta per tahun.
Standar kemiskinan di Indonesia umumnya diukur berdasarkan garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp609.160 per bulan (2025). Secara harian, seseorang tergolong miskin jika pengeluarannya kurang dari sekitar Rp20.000 per hari. Hal ini juga tergolong rekayasa politik untuk menggambarkan bahwa kemiskinan nasional rendah persentasenya. Komponen utamanya adalah kebutuhan makanan (2.100 kkal/hari) dan non-makanan pokok.
Selanjutnya, standar BPS nasional menetapkan Rp609.160 per kapita per bulan, dengan gambaran kemiskinan ekstrem pada pengeluaran di bawah Rp10.739 per hari atau sekitar Rp322.170 per bulan. Namun, apakah ini telah menciptakan kondisi kemakmuran serta kesejahteraan secara makro ekonomi?
Merujuk kepada standar Bank Dunia (upper middle income), angka kemiskinan sering dikaitkan dengan nilai yang lebih tinggi, sekitar Rp1,51 juta per bulan per orang (berdasarkan PPP 2021). Bank Dunia menetapkan standar kemiskinan berdasarkan daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) per kapita per hari, yang dibagi menurut kategori negara. Untuk negara menengah ke atas seperti Indonesia, batas miskin adalah US$6,85 per hari. Standar lain menyebut kemiskinan ekstrem US$2,5 dan menengah ke bawah US$3,65.
Dengan demikian, standar kemiskinan World Bank (per kapita per hari) meliputi: kemiskinan ekstrem < US$2,15; negara menengah bawah < US$3,65; dan negara menengah atas < US$6,85. Jika kurs dolar AS dikonversi ke rupiah, yaitu US$1 sama dengan Rp17.009,5 per 2 April 2026, maka umumnya rakyat Aceh tergolong miskin.
Inflasi Aceh tercatat 5,61 persen pada Maret 2026, dengan inflasi year on year (YoY) sebesar 3,48 persen. Sementara itu, tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh menurut BPS Provinsi Aceh pada Triwulan IV-2025 mengalami kontraksi sebesar 0,05 persen (q-to-q). Jika dibandingkan dengan Triwulan IV-2024, perekonomian Aceh juga terkontraksi 1,61 persen (y-on-y).
Perlambatan ini tidak terlepas dari kondisi politik serta kebijakan yang tidak tepat sasaran, tidak efektif, dan tidak efisien, serta menurunnya aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat. Hal ini juga dipengaruhi gangguan cuaca ekstrem, bencana, serta kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup yang terjadi pada akhir tahun 2025.
Secara kumulatif (q-to-q), ekonomi Aceh tumbuh sebesar 2,97 persen, melambat dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 4,66 persen. Sehingga secara politik, elite politik, pemimpin, serta birokrasi Aceh tidak pro-rakyat, serta cenderung secara masif dan terstruktur melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Jika pendapatan per kapita per bulan rakyat Aceh Rp5,67 juta, dengan standar kota Rp6,5 juta per bulan, dan tanggungan keluarga sekitar lima orang, maka pendapatan rata-rata per kapita menjadi Rp1,34 juta per bulan. Jika tanggungan rata-rata tiga orang, maka pendapatan per kapita sekitar Rp1,89 juta.
Namun, jika dibandingkan dengan daya beli masyarakat (purchasing power parity) yang rendah, inflasi 5,61 persen yang tinggi, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 2,97 persen, kondisi ini tetap tidak menjawab persoalan mendasar ekonomi di Aceh. Jika menggunakan standar upah minimum regional (UMR) Aceh sebesar Rp3.932.552 per bulan atau Rp47.190.624 per tahun, muncul pertanyaan apakah gaji yang dibayar benar-benar sesuai dengan UMR tersebut.
Secara umum, tingkat kemiskinan Aceh berada pada angka 12,33 persen atau sekitar 704.690 jiwa (sebelum musibah banjir bandang), dengan tingkat pengangguran sekitar 153.000 orang atau 5,50–5,64 persen. Ditambah beban kehidupan, tanggungan keluarga, serta inflasi Aceh yang lebih tinggi dari rata-rata nasional (4,79 persen), kondisi ekonomi Aceh dapat dikatakan tidak baik-baik saja pasca banjir bandang dan kerusakan ekosistem.
Dengan demikian, yang tidak tergolong miskin pada umumnya adalah pejabat dan elite politik, birokrasi, eksekutif, legislatif, termasuk juru bicara Pemerintah Aceh yang dinilai tidak menggunakan nalar rasional yang sehat. Sementara itu, mereka memiliki banyak alternatif fasilitas kesehatan, bahkan hingga berobat ke luar negeri yang terkadang dibiayai negara menggunakan uang rakyat.
Dalam kondisi tersebut, kebijakan Pemerintah Aceh yang menghentikan 50.000 jiwa dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan alasan tepat sasaran dinilai sebagai kebijakan politik anggaran yang ugal-ugalan. Padahal, JKA bersumber dari pajak dan retribusi rakyat, serta selama ini menjadi role model bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di sisi lain, pajak dikenakan kepada seluruh rakyat tanpa membedakan usia, termasuk melalui pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kebutuhan pokok dan konsumsi harian. Namun saat pemilu, rakyat dimanfaatkan melalui bantuan sosial, sembako, money politics, dan praktik pork barrel untuk kepentingan politik.
Setelah menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, anggota DPRA, maupun petinggi birokrasi, muncul upaya menghilangkan JKA dengan berbagai alasan. Hal ini dinilai karena kecilnya keuntungan politik dari program tersebut, sehingga lebih mengutamakan proyek-proyek yang memberikan keuntungan material besar untuk kepentingan politik jangka pendek.
Perilaku elite politik dan birokrasi tersebut dinilai menyerupai penjajah, yang menindas dan bersikap diskriminatif terhadap rakyat Aceh. Padahal, kesehatan dan pendidikan merupakan indikator utama kemakmuran dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat modern yang merdeka dan beradab.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.






































































